Nama : Nerissa
Arviana
NPM : 35412288
Kelas : 1ID01
A. Pengertian
Bangsa dan Negara
Bangsa adalah
sekelompok manusia yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan
cita-cita yang mana mereka terikat di dalam satu tanah air. Dengan memiliki
keinginan atau hasrat untuk bersatu dengan didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita
maka terbentuklah bangsa dari rakyat.
Pengertian bangsa
menurut para ahli:
Suryono Sukanto
Menurut Suryono Sukanto bangsa diartikan sebagai berikut ini:
Unit yang mandiri
Menurut Suryono Sukanto bangsa diartikan sebagai berikut ini:
Unit yang mandiri
Sekelompok teritorial dengan hak kewarganegaraan yang sama, serta
memiliki karakteristik yang sama.
F. Ratzel
Pengertian bangsa menurut F. Ratzel, bangsa terbentuk karena
adanya hasrat bersatu. Hasrat ini timbul karena adanya hasrat kesatuan antara
manusia dan tempat tinggalnya.
Hans Kohn
Menurutnya pengertian bangsa adalah sebuah hasil tenaga hidup
manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan
tidak bisa dirumuskan secara eksak.
Otto Bauer
Menurut Otto bauer pengertian bangsa adalah kelompok manusia yang
mempunya persamaan karakter yang tumbuh karena persamaan nasib.
Negara
berasal dari kata state (Inggris), staat (Belanda), dan etat(Prancis) yang
sama-sama asalnya dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan
atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap.
Negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai
wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak
serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan
masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu negara bila
terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara ialah
diakui kedaulatannya oleh negara lain.
Ada beberapa
difinisi negara menurut para ahli :
Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
Harold J. Laski :
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
Plato :
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
Plato :
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
Aristoteles :
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
B. Warga Negara
WARGA NEGARA
DALAM PASAL 26 UUD - 1945
Menurut pasal 26 UUD 1945
(1) Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
- Penduduk
adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
- Bukan
Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara
sesuai dengan visa
Hak dan Kewajiban
WNI Menurut Pasal 27-34 UUD 1945
Hak dan kewajiban warga
negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945.
Beberapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai
berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27
ayat 2)
b. Hak membela Negara (Pasal 27 ayat 3)
c. Hak berpendapat (Pasal 28)
d. Hak asasi manusia (Pasal 28a-28j)
e. Hak kemerdekaan memeluk agama (Pasal 29)
f. Hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
(Pasal 30)
g. Hak mendapatkan pendidikan (Pasal 31 ayat 1)
h. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
(Pasal 32 ayat 1)
i. Hak untuk mendapatkan kemakmuran dari kegiatan
perekonomian (Pasal 33)
j. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial (Pasal 34 ayat 2)
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap
negara Indonesia adalah :
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat
1)
b. Kewajiban membela Negara (Pasal 27 ayat 3)
c. Kewajiban untuk menghormati Hak Asasi Manusia orang lain (Pasal
28j)
d. Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara (Pasal 30 ayat 1)
e. Kewajiban mengikuti pendidikan dasar (Pasal 31 ayat 2)
C.
Hak Asasi Manusia
1. Berdasarkan
deklarasi HAM :
Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM)
atau Universal Independent of Human Righ dicetuskan pada tanggal 10 Desember
1948. Deklarasi tersebut dilatarbelakangi oleh usainya perang dunia II dan banyaknya
negara-negara di Asia dan Afrika merdeka dan bergabung dalam United Nation of
Organization ( UNO )atau Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ), yang tujuan
awalnya adalah untuk mencegah terjadinya perang dunia kembali. Deklarasi HAM
PBB terdiri dari 30 pasal, antara lain sebagai berikut:
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan
mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati
nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak
dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada
pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin,
bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau
kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya, tidak akan diadakan
pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari
negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka,
yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah
batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas
kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak
atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti
dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa
atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak
manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan
di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum
dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak
atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang
bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada
diskriminasi semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan
yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan
yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar
atau hukum.
Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap,
ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang
penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas
dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam
setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
- Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
- Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun boleh diganggu
urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya
dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas
kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum
terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal 13
- Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
- Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
- Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
- Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
- Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
- Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
- Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
- Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
- Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
- Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
- Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan
pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama
atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan
dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan menaatinya, baik
sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan
mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut
pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan
keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak
memandang batas-batas.
Pasal 20
- Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
- Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21
- Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas
- Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negaranya.
- Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota
masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan
pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama
internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.
Pasal 23
- Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
- Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
- Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun
- Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat
dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari
liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal 25
- Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
- Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
- Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
- Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
- Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
- Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
- Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu
tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang
termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
- Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
- Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
- Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak sesuatu pun di dalam
Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun
seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan
perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun
yang termaktub di dalam Deklarasi ini.
2. Berdasarkan
UUD 1945 :
BAB XA
HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,
memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan
yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik
dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati
selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
D. Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan
politik yang
kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung
(demokrasi langsung) atau melalui
perwakilan (demokrasi perwakilan).Istilah
ini berasal dari bahasa
Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",yang
dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos)
"kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan
abad ke-5 dan ke-4 SM di negara
kota Yunani
Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan
pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang
menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham
Lincoln dalam pidato
Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat".Hal ini berarti kekuasaan
tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan.Melalui
demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Macam-macam demokrasi :
A. Demokrasi Pancasila
Demokrasi yang dianut oleh
bangsa Indonesia sampai saat ini adalah demokrasi Pancasila. Yaitu, pelaksanaan
demokrasi di Indonesia dilakukan atas dasar Pancasila. Dengan kata lain adalah
paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup Pancasila.
B. Demokrasi Terpimpin
Sistem demokrasi ini dicetuskan oleh Soekarno, pada masa demokrasi terpimpin Soekarno menjadi kekutan politik yang hamper tak tergoyahkan. Bahkan beliau mencalonkan diri sebagai presiden seumur hidup. Namun hal itu ditentang oleh Hatta karena menurutnya jika menganut system tersebutu maka Indonesia kembali ke Negara Feodal yang berpusat pada raja.
C. Demokrasi Parlementer
Demokrasi parlementer adalah sebuah system demokrasi yang pengawasannya dilakukan oleh parlemen. Ciri utama Negara yang menganut system demokrasi ini adalah dengan adanya parlemen dalam sistem pemerintahannya. Indonesia pernah mencoba menganut system ini pada saat pertama merdeka tahun 1957.
D. Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal adalah salah satu paham yang mendorong munculnya banyak partai politik. Karena dalam praktiknya, setiap masyarakat mempunyai hak yang sama untuk berkecimpung dipemerintahan. Dalam system ini pemilu harus dilaksanakan dengan bebas dan adil. Selain itu, pemilihan kepala pemerintahan dilakukan secara kompetitif.
Sumber :
Ahmad Samawi, 2008, Pendidikan Hak
Asasi Manusia, Jakarta, Diroktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen
Pendidikan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar