Definisi Atau Pengertian Politik
Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan.
Aristoteles (384-322 SM) dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ia sebut zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang atau lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi, dan ketika ia berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya.
Aristoteles berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik dengan orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada.
Untuk bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara yang digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaannegara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).
Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan.
Aristoteles (384-322 SM) dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ia sebut zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang atau lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi, dan ketika ia berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya.
Aristoteles berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik dengan orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada.
Untuk bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara yang digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaannegara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).
Dari
uraian tersebut, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
Negara
Negara merupakan suatu organisasi
dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati
rakyatnya, ataupun negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan
negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang
berdaulat.
Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang
atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain
sesuai dengan kehendaknya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan
itu diperoleh, dilaksanakan ataupun dipertahankan.
Pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan sebagai aspek
utama dari politik dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa
pengambil keputusan tersebut dan untuk siapa keputusan tersebut dibuat. Dalam
politik keputrusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu negara.
Kebijaksanaan
Suatu kumpulan keputusan yang
diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara
mencapai tujuan tersebut dapat dikatakan sebagai kebijaksanaan. Dasar
pemikirannya adalah masayarakat memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai
secara bersama pula maka dari itu diperlukan rebcana yang mengikat yang
dirumuskan dalam kebijakan –kebijakan oleh pihak berwenang.
Distribusi dan alokasi sumber daya
Distribusi adalah pembagian atau
penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat, jadi politik itu membicarkan bagaimana
pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Pengertian
Politik dan Strategi Nasional
Politik
nasional adalah asas , haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang
pembinaan, perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian serta
penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam
melaksanakan politik nasional maka susunlah strategi nasional. Misalnya
strategi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Strategi nasional
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran – sasaran dan
tujuan yang telah ditetapkan oleh politik nasional.
- Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Dasar
pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem menejemen
nasioanal yang berdasarkan ideology pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan
ketahanan nasional. Landasan pemikiran dalam sistem menejemen ini penting
karena didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional dan konsep
strategis bangsa Indonesia.
- Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
Politik
dan strategi nasional yang telah berlangsung selama disusun berdasarkan sistem
kenegaraan yang menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat
yang menyatakan jajaran sebuah pemerintah dan lembaga-lembaga tersebut dalam
UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK
dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam suatu masyarakat disebut sebagai
“Infrastruktur Politik”, yang mencangkup pranata-pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (Interest Group) dan kelompok penekan. Antara
suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur
oleh presiden (mandataris MPR). Dalam pelaksanaan tugasnya, presiden dibantu
oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan
badan koordinasi seperti dewan stabilitas ekonomi nasional, dewan pertahanan
nasional RI, dewan maritim, dewan otonomi daerah, dewan stabilitas politik dan
keamanan.
Proses
politik dan strategi politik nasional dinfrastruktur politik merupakan sasaran
yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi
nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan
pertahanan dan keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka
penyelenggara Negara harus mengambil langkah-langah untuk melakukan pembinaan
terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagian sasaran
sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi
dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan
masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah
ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakan oleh presiden sangat besar sekali.
Pandangan – pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi dll itu,
selalu berkembang pada saat ini, dikarenakan
- Semakin
tingginya kesadaran masyarakat dalam berbangsa dan bernegara
- Semakin
terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
- Semakin
meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan
hidup.
- Semakin
meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan dengan berjalannya
semakin tinggi tingkat pendidikan yang ditunjak oleh IPTEK.
- Semakin
kritus dan terbukanya pikiran masyarakat dengan ide-ide baru.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi
politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu Kebijakan
Puncak
a. Tingkat kebijakan puncak termasuk dalam kebijakan
tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan cakupannya yaitu penentuan
Undang-Undang Dasar yang menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan
negara untuk merumuskan harapan nasional berdasarkan falsafah pancasila dan UUD
1945. Pelaku kebijakan puncak tersebut yaitu MPR dengan hasil suatu rumusan
dalam GBHN dan ketetapan MPR.
b. Suatu hal dan keadaan yang mengenai kekuasaan
kepala negara yang tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentuan
kebijakan puncak dan termasuk kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk
hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala ngara dapat berupa
dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan
umum merupakan suatu tingkat kebijakan yang berada di bawah tingkat kebijakan
puncak, yang ruang lingkupnya menyeluruh secara nasional dan bahasannya
mengenai permasalahan-permasalahan makro strategi yang berguna dalam pencapaian
harapan nasional dalam suatu situasi dan suatu kondisi tertentu.
3. Tingkat Penentu Kebijakan
Khusus
Tingkat penentu
kebijakan khusus merupakan merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama di
dalam suatu pemerintahan. Kebijakan tersebut merupakan suatu penjabaran
terhadap kebijakan umum dengan tujuan untuk merumuskan strategi, administrasi,
sistem serta prosedur di dalam bidang tersebut. Wewenang terhadap kebijakan
khusus ini berada di tangan menteri yang berdasarkan pada kebijakan tingkat
diatasnya.
4. Tingkat Penentu Kebijakan
Teknis
Kebijakan teknis
yaitu meliputi kebijakan di dalam suatu sektor dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik yang berguna dalam mengimplementasikan suatu rencana,
program dan kegiatan.
Wewenang terhadap
pengeluaran suatu kebijakan teknis ini berada di tangan pimpinan eselon pertama
di departemen pemerintah dan pimpinan lembaga-lembaga non departemen. Hasil
dari penentuan kebijakan tersebut dirumuskan dan dikeluarkan dalam bentuk
peraturan, keputusan ataupun instruksi dari pimpinan lembaga non departemen
atau direktur jendral dalam masing-masing sektor administrasi yang
dipertanggungjawabkan kepadanya.
5. Tingkat Penentu Kebijakan di
Daerah
a. Wewenang dalam penentuan pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat di suatu daerah berada di tangan gubernur yang memiliki
kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah memiliki wewenang dalam
mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Bentuk
kebijakan tersebut yaitu berupa Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini, jabatan gubernur dan bupati
ataupun walikota dan kepala daerah tingkat I atau II digabung menjadi satu
jabatan yang disebut dengan gubernur/ kepala daerah tingkat I, bupati/ kepala
daerah tingkat II atau walikota/ kepala daerah tingkat II.
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik dan
strategi nasional di dalam suatu aturan ketatanegaraan diungkapkan dalam bentuk
GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal tersebut berlaku sebelum adanya penentuan
dilaksanakannya pemilihan umum presiden secara langsung seperti yang terjadi
pada tahun 2004. Setelah terselenggaranya pemilu tersebut, presiden menetapkan
visi dan misi yang nantinya akan dijadikan sebagai rencana pembangunan dalam
pembangunan jangka menengah yang akan digunakan sebagai pedoman dalam
menjalankan suatu pemerintahan dan pembangunan negara.
Makna dalam suatu
pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah
yang selaras, serasi dan seimbang. Oleh karena itu tujuan dalam pembangunan
nasional untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang utuh, yaitu
masyarakat yang sejahtera baik lahir maupun batin.
Manajemen
nasional merupakan suatu sitem perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses
demi tercapainya daya guna dan hasil guna sebesar-besarnya dalam pemanfaatan
sumber dana dan sumber daya nasional demi tercapainya suatu tujuan nasional. Proses
dalam penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi suatu siklus kegiatan
dalam perumusan kebjaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan,
dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar