A. PERKEMBANGAN
POLITIK BANGSA INDONESIA
ERA ORDE LAMA
Saat diproklamirkannya kemerdekaan dimulailah tatanan hidup
berbangsa dan bernegara Republik Indonesia. Seperti halnya suatu bangunan baru
yang pertama dibangun adalah pondamen yang kuat begitu pula dalam bernegara
diperlukan konsep-konsep dasar bernegara dan berbangsa yang menunjukan bahwa
bangsa ini memiliki suatu ideologi yang memberikan pandangan dalam
bernegara serta memberikan ciri tersendiri dari bangsa- bangsa lainnya. Pada
masa yang dipimpin oleh soekarno ini memang dasar-dasar berbangsa dan
bernegara yang dibangun memiliki nilai yang sangat tinggi yang dapat
menggabungkan kemajemukan bangsa ini seperti Pancasila yang didalammya
melambangkan berbagai kekuatan yang terikat menjadi satu dengan semboyan negara
bhineka tunggal ika. Serta merumuskan suatu undang-undang dasar 1945 yang
dipakai sebagi kaedah pokok dalam perundang-undangan di Indonesia dan
dalam pembukaannya yang mencerminkan secra tegas sikap bangsa Indonesia baik
didalam maupun diluar negeri. Dalam perjalanan sejarahnya bangsa Indonesia
mengalami berbagai perubahan asas, paham,ideologi dan doktrin dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan melalui berbagai hambatan
dan ancaman yang membahayakan perjuangan bangsa indonesia dalam mempertahankan
serta mengisi kemerdekaan. Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan
Dekrit Presiden yang isinya pembubaran konstituante, diundangkan dengan resmi
dalam Lembaran Negara tahun 1959 No. 75, Berita Negara 1959 No. 69 berintikan penetapan
berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950, dan pembentukan
MPRS dan DPAS. Sistem ini yang mengungkapkan struktur, fungsi dan mekanisme,
yang dilaksanakan ini berdasarkan pada sistem “Trial and Error” yang perwujudannya senantiasa
dipengaruhi bahkan diwarnai oleh berbagai paham politik yang ada serta disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang cepat berkembang.
Sistem “Trial and Error” telah membuahkan sistem multi
ideologi dan multi partai politik yang pada akhirnya melahirkan multi
mayoritas, keadaan ini terus berlangsung hingga pecahnya pemberontakan
DI/TII yang berhaluan theokratisme Islam fundamental (1952-1962) dan kemudian
Pemilu 1955 melahirkan empat partai besar yaitu PNI, NU, Masyumi dan PKI
yang secara perlahan terjadi pergeseran politik ke sistem catur mayoritas. Wujud
berbagai hambatan adalah disintegrasi dan instabilisasi nasional sejak periode
orde lama yang berpuncak pada pemberontakan PKI 30 September 1945 sampai
lahirlah Supersemar sebagai titik balik lahirnya
tonggak pemerintahan era Orde Baru yang merupakan koreksi total terhadap
budaya dan sistem politik Orde Lama dimana masih terlihat kentalnya
mekanisme, fungsi dan struktur politik yang tradisional berlandaskan
ideologi sosialisme komunisme.
ERA ORDE BARU
Setelah lahirnya supersemar era kepemerintahan kini berada penuh
ditangan Soeharto setelah Orde Baru dikukuhkan dalam sebuah sidang MPRS yang
berlangsung pada Juni-Juli 1966. Harapan pun banyak dimunculkan dari sejak orde
baru berkuasa mulai dari konsistensinya menumpas pemberotakan PKI hingga
meningkatkan taraf hidup bangsa dengan Program pembangunan ( yang dikenal
PELITA ). Pada masa Orde Baru pula pemerintahan menekankan stabilitas
nasional dalam program politiknya dan untuk mencapai stabilitas nasional
terlebih dahulu diawali dengan apa yang disebut dengan konsensus nasional.
Ada dua macam konsensus nasional, yaitu :1. Pertama berwujud kebulatan
tekad pemerintah dan masyarakat untuk melaksanakanPancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen. Konsensus pertama ini disebut jugadengan konsensus utama.2. Sedangkan
konsensus kedua adalah konsensus mengenai cara-cara melaksanakan consensus
utama. Artinya, konsensus kedua lahir sebagai lanjutan dari konsensus utama dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Konsensus kedua lahir antara
pemerintah dan partai-partai politik dan masyarakat.Pada awal kehadirannya,
orde baru memulai langkah pemeritahannya dengan langgam libertarian, lalu
sistem liberal bergeser lagi ke sistem otoriter. Seperti telah
dikemukakan,obsesi orde baru sejak awal adalah membangun stabilitas
nasinal dalam rangka melindungi kelancaran pembangunan ekonomi. Hal pertama
yang dapat terlihat guna menjalankan kekuasaan adalah dengan
menambahkan kekuatan TNI dan Polri didalam berbagi bidang kehidupan
berbangsa dan bernegara dengan cara memasukkan kedua pilar ini ke dalam
keanggotaan MPR/DPR. Tampilnya militer di pentas poitik bukan untuk pertama
kali, sebab sebelum itu militer sudah teribat dalam politik praktis sejalan
dengan kegiatan ekonomi menyusul dengan diluncurkannya konsep dwifungsi
ABRI.
Lalu dengan menguatkan salah satu parpol, Kericuhan dalam
pembahasan RUU-RUU yang mengantarkan penundaan pemilu (yang seharusnya
diselenggarakan tahun 1968) itu disertai dengan Emaskulasi yang sistematis
terhadap partai-partai kuat yang akan bertarung dalam pemilu. Pengebirian ini sejalan
dengan Sikap ABRI yang menyetujui peyelenggaraan pemilu,tetapi dengan jaminan bahwa “kekuatan orde baru harus
menang”. Karena itu, disamping
menggarap UU pemilu yang dapat memberikan jaminan atas
dominasi kekuatan pemerintah,maa partai-partai yang diperhitungkan mendapat
dukungan dari pemilih mulai dilemahkan. Menghadapi pemilu 1971,
selain mernggarap UU pemilu dan melakukan emaskulasi terhadap partai-partai
besar, pemerintah juga membangun partai sendiri, yaitu Golongan karya
(Golkar). Sejak awal orde baru golkar sudah didesain untuk menjadi partai
pemerintah yang diproyeksikan menjadi tangan sipil angkatan darat dalam
pemilu.sekretariat bersama (Sekber). golkar adalah tangan sipil angkatan darat
yang dulu berhasil secara efektif mengimbangi (kemudian menghancurkan
(PKI). Selain itu untuk menguatkan keotoriteranya pada massa ini sistem
berubah drastis menjadi non demoratik dengan berbagi hal misalnya pembatasan
pemberitaan,kebebasan perss yang tertekan dan arogansi pihak-pihak pemerintahan
yang memegang kekuasaan.
ERA SETELAH REFORMASI
Bermula dari krisis ekonomi nasional yang terjadi pada tahun
1997-1998 yang melumpuhkan segala sendi kehidupan mulailah muncul ketidak
kepercayaan terhadap pemerintahan orde baru dibawah kepemimpinan Soeharto.
Ketidak percayaan ini mulai memunculkan keinginan suatu perubahan yang
menyeluruh sehingga mulailah dielu-elukan suatu yang dinamakan reformasi.
Adapun tokoh-tokoh reformasi yang menjadi pelopor gerakan ini diantaranya
Amien Rais,Adnan Buyung Nasution, Andi Alfian Malaranggeng dan tokoh-tokoh
lainnya yang didukung oleh gerakan besar-besaran mahasisiwa seluruh Indonesia
serta berbagai lapisan masyarakat. Gerakan ini berhasil menumbangkan orde
baru dan rezim kepemimpinan Soeharto.
ERA KEPEMIMPINAN HABIBIE
Pengangkatan BJ. Habibie dalam Sidang Istimewa MPR yang
mengukuhkan Habibie sebagai Presiden, ditentang oleh gelombang demonstrasi dari
puluhan ribu mahasiswa dan rakyat diJakarta dan di kota-kota lain.
Gelombang demonstrasi ini memuncak dalam peristiwa Tragedi Semanggi,yang menewaskan 18 orang. Masa
pemerintahan Habibie ditandai dengan dimulainya kerjasama dengan Dana Moneter Internasional untuk membantu
dalam proses pemulihan ekonomi. Selain itu, Habibie juga melonggarkan
pengawasan terhadap media massa dan kebebasan berekspresi.
Kejadian penting dalam masa pemerintahan Habibie adalah keputusannya untuk
mengizinkan Timor Timur untuk mengadakan referendum yang berakhir dengan berpisahnya
wilayah tersebut dari Indonesia pada
Oktober1999. Keputusan tersebut terbukti tidak
populer di mata masyarakat sehingga hingga kini pun masa pemerintahan Habibie
sering dianggap sebagai salah satu masa kelam dalam sejarah Indonesia.
ERA KEPEMIMPINAN GUS DUR
Abdurrahman Wahid atau dikenal dengan Gus dur memenangkan
pemilihan presiden tahun 1999 yang pada saat itu masih dipilih oleh MPR walaupun
sebenarnya partai pemenang pemilu adalah partai Megawati Soekarno Putri yakni
PDIP. PDIP berhasil meraih 35 % suara namun adanya politik poros tengah
yang digagas oleh Amien Rais berhasil memenangkan Gus Dur dan pada
saat itu juga megawati dipilih oleh Gus Dur sendiri sebagai wakil
presiden. Masa pemerintahan Abdurrahman Wahid diwarnai dengan
gerakan-gerakan separatisme yang
makin berkembang diAceh, Maluku dan Papua. Selain itu, banyak kebijakan
Abdurrahman Wahid yang ditentang oleh MPR/DPR. Serta kandasnya kasus korupsi
yang melibatkan rezim Soeharto serta masalah yang lebih modern yakni
adanya serang teroris dikedubes luar negeri. Pada 29 Januari2001, ribuan demonstran berkumpul di Gedung MPR dan
meminta Gus Dur untuk mengundurkan diri dengan tuduhan korupsi dan ketidak kompetenan. Di bawah
tekanan yang besar, Abdurrahman Wahid lalu mengumumkan pemindahan
kekuasaan kepada wakil presiden Megawati Soekarno Putri.
ERA KEPEMIMPINAN MEGAWATI
SOEKARNO PUTRI
Melalui Sidang Istimewa MPR pada 23 Juli 2001, Megawati secara resmi
diumumkan menjadi Presiden Indonesia ke-5. Meski ekonomi Indonesia mengalami
banyak perbaikan, seperti nilai mata tukar rupiah yang lebih stabil, namun Indonesia pada masa pemerintahannya tetap
tidak menunjukkan perubahan yang berarti dalam bidang-bidang lain.
Megawati yang merupakan anak dari Presiden terdahulu yakni Soeharto pada awalnya
diharapkan dapat memberikan perubahan namun seirIng sikapnya yang dingin dan
jarang memberikan suatu paparan tentang politiknya dianggap lembek oleh
masyarakat. Dan serangan teroris semakin sering terjadi pada masa
pemerintahan ini. Namun satu hal yang sangat berarti pada masa
pemerintahan ini adalah keberanian megawati untuk menyetujui pemilihan Presidan
Republik Indonesia secara langsung oleh rakyat. Pemilihan langsung
dilaksanakan pada pemilu tahun 2004 dan Susilo Bambang Yudhuyono keluar
sebagai pemenangnya.
ERA KEPEMIMPINAN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Setelah memenangkan pemilu secara langsung SBY tampil sebagai
presiden pertama dalam pemilihan yang dilakukan secara langsung. Pada
awal kepemimpinanya SBY memprioritaskan pada pengentasan korupsi yang semakin
marak diIndonesia dengan berbagi gebrakannya salah satunya adalah dengan
mendirikan lembaga super body untuk memberantas korupsi yakni KPK. Dalam masa
jabatannya yang pertama SBY berhasil mencapai beberapa kemajuan
diantaranya semakin kondusifnya ekonomi nasional. Dengan keberhasilan ini pula
ia kembali terpilih menjadi presiden pada pemilu ditahun 2009 dengan wakil
presiden yang berbeda bila pada masa pertamanya Jusuf Kalla merupakan
seorang berasal dari parpol namun kini bersama Boediono yang seorang
profesional ekonomi. Dimasa pemerintahanya yang kedua ini dan masih berjalan
hingga kini mulai terlihat beberapa kelemahan misalnya kurang sigapnya
menaggapi beberapa isu sampai isu-isu tersebut menjadi hangat bahkan
membinggungkan, lalu dari pemberantasan korupsi sendiri menimbulkan banyak
tanda tanya sampai sekarang mulai dari kasus pimpinan KPK, Mafia hukum, serta politisasi
diberbagai bidang yang sebenarnya tidak memerlukan suatu sentuhan politik yang
berlebihan guna pencitaraan.
B. OTONOMI DAERAH
Otonomi daerah adalah hak wewenang dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai
berikut :
1. Peningkatan
pelayanan masyarakat yang semakin baik.
2. Pengembangan
kehidupan demokrasi.
3. Keadilan.
4. Pemerataan.
5. Pemeliharaan
hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka
keutuhan NKRI.
6. Mendorong
untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan
prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan
peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar
hukum otonomi daerah yaitu :
1. UUD
1945 pasal 18
2. UU
No. 32 tahun 2004
3. Peraturan
Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 3 tahun 2003
Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang
No. 32 tahun 2004, bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah dan kabupaten /
kota didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan
bertanggung jawab.
a.
Kewenangan Otonomi Luas
Yang dimaksud dengan kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal agama serta kewenangan dibidang lainnya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disamping itu keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan mulai dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
Yang dimaksud dengan kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal agama serta kewenangan dibidang lainnya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Disamping itu keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan mulai dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
b.
Otonomi Nyata
Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup dan berkembang di daerah.
Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup dan berkembang di daerah.
c.
Otonomi Yang Bertanggung Jawab
Otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang sehat antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang sehat antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan
UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah Daerah, ada 3
dasar sistem hubungan antara pusat dan daerah yaitu :
1. Desentralisasi
yaitu penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah
dan atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu
3. Tugas
perbantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa atau
sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan
pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Daerah
Otonom
Dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasl 1 ayat 6 menyebutkan bahwa daerah otonomi selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasl 1 ayat 6 menyebutkan bahwa daerah otonomi selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara kesatuan Republik Indonesia.
Menurut
Profesor Oppenhein (dalam Mohammad Jimmi Ibrahim, 1991:50) bahwa daerah otonom
adalah bagian organis daripada negara, maka daerah otonom mempunyai kehidupan
sendiri yang bersifat mandiri dengan kata lain tetap terikat dengan negara
kesatuan. Daerah otonom ini merupakan masyarakat hukum yaitu berhak mengatur
dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Kelebihan
Otonomi Daerah
Mengurangi
bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan
Dalam
menghadapi masalah yang amat mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat,
sehingga daerah tidak perlu menunggu intruksi dari Pemerintah pusat.
Dalam
sistem desentralisasi, dpat diadakan pembedaan (diferensial) dan pengkhususan
(spesialisasi) yang berguna bagi kepentingan tertentu. Khususnya desentralisasi
teretorial, dapat lebih muda menyesuaikan diri pada kebutuhan atau keperluan
khusu daerah.
Dengan
adanya desentralisasi territorial, daerah otonomi dapat merupakan semacam
laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat
bermanfaat bagi seluruh negara. Hal-hal yang ternyata baik, dapat diterapkan
diseluruh wilayah negara, sedangkan yang kurang baik dapat dibatasi pada suatu
daerah tertentu saja dan oleh karena itu dapat lebih muda untuk diadakan.
Mengurangi
kemungkinan kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat.
Dari
segi psikolagis, desentralisasi dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan
yang lebuh beser kepada daerah.
Kekurangan
Otonomi Daerah
Di
samping kebaikan tersebut di atas, otonomi daerah juga mengandung kekurangan
sebagaimana pendapat Josef Riwu Kaho (1997) antara lain sebagai berikut ini:
Karena
besarnya organ-organ pemerintahan maka struktur pemerintahan bertambah
kompleks, yang mempersulit koordinasi.
Keseimbangan
dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah
terganggu.
Khusus
mengenai desentralisasi teritorial, dapat mendorong timbulnya apa yang disebut
daerahisme atau provinsialisme.
Keputusan
yang diambil memerlukan waktu yang lama, karena memerlukan perundingan yang
bertele-tele.
Dalam
penyelenggaraan desentralisasi, diperlukan biaya yang lebih banyak dan sulit
untuk memperoleh keseragaman atau uniformitas dan kesederhanaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar