Teknik
Industri adalah suatu teknik yang mencakup bidang desain, perbaikan,
dan pemasangan dari sistem integral yang terdiri dari manusia, bahan-bahan,
informasi, peralatan dan energi. Hal ini digambarkan sebagai pengetahuan dan
keterampilan yang spesifik pada metematika, fisika, dan ilmu-ilmu sosial
bersama dengan prinsip dan metode dari analisis keteknikan dan desain untuk
mengkhususkan, memprediksi, dan mengevaluasi hasil yang akan dicapai dari suatu
sistem.
Teknik Industri berkenaan dengan
proses untuk memperbaiki performansi keseluruhan dari sistem yang dapat diukur
dari ukuran-ukuran ekonomi, pencapaian kualitas, dampak terhadap lingkungan,
dan bagaimana semua hal tersebut dapat memberikan manfaat pada kehidupan
manusia. Teknik Industri juga dapat diartikan sebagai suatu teknik manajemen
sistem, yaitu suatu teknik yang mengatur sistem tersebut secara keseluruhan
dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang terkait. Aspek-aspek tersebut antara
lain manusia sebagai aspek terpenting, mesin dan material. Teknik Industri
mengatur agar sistem tersebut berjalan dengan cara yang paling produktif,
efektif dan efisien. [1]
Profesi
berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu
janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas
menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang
dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi
berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus
dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan
kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan
keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya
pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya
dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup
yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan
hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh
kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
Belum ada kata sepakat mengenai
pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah
yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah
“jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”.
Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum,
pendidikan, dan kependetaan. [2]
Etika
Profesi adalah suatu tindakan refleksi atau self
control dalam pekerjaan yang dilakukan untuk kepentingan sosial atau sendiri
dalam suatu bidang keahlain tertentu. 3Etika profesi sangat penting dalam
bidang keteknikan dikarenakan suatu profesi harus mempunyai tanggung jawab,
keadilan, dan otonomi. Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan
terhadap hasil, serta terhadap dampak dari profesi tersebut untuk kehidupan
orang lain. Keadilan disini menuntut suatu profesi memberikan kepada siapa saja
apa yang menjadi haknya. Otonomi dalam etika profesi dimaksudkan agar setiap
profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Apabila profesi keteknikan dilakukan tanpa etika maka akan berakibat fatal
terhadap intuisinya, orang-orang yang bekerja dalam suatu intuisi tersebut,
masyarakat luas, serta akan berakibat fatal terhadap lingkungan. Profesi dalam
bidang keteknikan harus dilakukan dengan kesadaran penuh terhadap pengabdian
kepada masyarakat. [3]
Ada dua macam etika yang harus dipahami bersama
dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia: [3]
·
ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan
rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam
hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta
sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau
diambil.
·
ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola
prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai
sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi
norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Sangsi Pelanggaran Etika [3]
·
Sanksi Sosial
Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang
dapat “dimaafkan”.
·
Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana
menempati prioritas utama, diikuti oleh hukum Perdata.
Seorang pelaku profesi harus memiliki sifat – sifat
berikut: [3]
1. Menguasai ilmu
secara mendalam di bidangnya.
2. Mampu
mengkonversi ilmu menjadi keterampilan.
3. Menjunjung
tinggi etika dan integritas profesi
Profesional adalah orang yang
menjalankan profesinya secara benar menurut nilai-nilai normal. Untuk menjadi
orang yang professional, diperlukan : komitmen, tanggung jawab, kejujuran,
sistematik berfikir, penguasaan materi, menjadi bagian masyarakat professional.
[3]
Untuk lebih menghayati Kode Etik
Profesi Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri Indonesia dalam
operasionalisasi sesuai bidang masing-masing, dan sadar sepenuhnya akan
tanggung jawab sebagai warga negara maupun sebagai sarjana, akan panggilan
pertumbuhan dan pengembangan pembangunan di Indonesia maka kami Sarjana Teknik
Industri dan Manajemen Industri bersepakat untuk lebih mempertinggi pengabdian
kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat. Selaras dengan dasar negara yaitu “PANCASILA” maka disusunlah kode etik
profesi berikut ini yang harus dipegang dengan keyakinan bahwa penyimpangan
darinya merupakan pencemaran kehormatan dan martabat Sarjana Teknik dan
Manajemen Industri Indonesia.
PASAL 1:
Dalam melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan selalu mengerahkan segala
kemampuan dan pengalamannya untuk selalu berupaya mencapai hasil yang terbaik
didalam keluhuran budi dan kemanfaatan masyarakat luas secara bertanggung
jawab.
PASAL 2:
Dalam melaksanakan tugas yang melibatkan disiplin dan
pengetahuan lain, Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Indutstri akan
senatiasa menghormati dan menghargai keterlibatan mereka, dan akan selalu
mendayagunakan disiplin Teknik Indutri dan Manajemen Industri akan dapat lebih
dioptimalkan dalam upaya mencapai hasil terbaik.
PASAL 3:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri
bertanggung jawab atas pengembangan keilmuan dan penerapannya dimasyarakat, dan
akan selalu berupaya agar tercapai kondisi yang efisien dan optimal dalam
segenap upaya bagi perbaikan dalam pembangunan dan pemeliharaan sistem.
PASAL 4:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri
mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan di dalam melaksanakan tugasnya
tidak akan melakukan perbuatan tidak jujur, mencemarkan atau merugikan sesama
rekan sekerja.
PASAL 5:
Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri akan
selalu bersikap dan bertindak bijaksana terhadap sesama rekannya dan terutama
kepada rekan mudanya; selalu mengusahakan kemajuan untuk meningkatkan kemampuan
dan kecakapan, bagi dirinya pribadi, bagi masyarakat maupun bagi pengebangan
Teknik Industri dan Manajemen Industri di Indonesia. [4]
SUMBER:
NERISSA ARVIANA/35412288/ TEKNIK INDUSTRI 4ID04
Tidak ada komentar:
Posting Komentar