A. ETIKA
Secara etimologi “etika” berasal dari bahasa Yunani
yaitu “ethos” yang berarti watak, adat ataupun kesusilaan. Jadi etika pada
dasarnya dapat diartikan sebagai suatu kesediaan jiwa seseorang untuk
senantiasa patuh kepada seperangkat aturan-aturan kesusilaan (Kencana Syafiie,
1993). Dalam konteks filsafat, etika membahas tentang tingkah laku manusia
dipandang dari segi baik dan buruk. Etika lebih banyak bersangkut dengan
prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia
(Kattsoff, 1986). Selanjutnya etika dapat dibagi atas etika umum dan etika
khusus. Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan
manusia. Sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya
dengan berbagai aspek kehidupan manusia. Etika khusus terbagi menjadi etika
individual, yaitu membahas kewajiban manusia terhadap di diri sendiri dan etika
sosial membahasi kewaiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup
bermasyarakat (Magnis-Suseno, 1987). Pada dasarnya etika membicarakan hal-hal
yang berkaitan dengan nilai-nilai seperti nilai baik dan buruk, nilai susila
atau tidak susila, nilai kesopanan, kerendahan hati dan sebagainya.
Masalah etika merupakan masalah yang makin mendapat
perhatian didunia, bahwa cita-cita reformasi untuk membangun Indonesia Baru
harus dilakukan dengan cara membangun dari hasil perombakan terhadap
keseluruhan tatanan kehidupan yang dibangun oleh Orde Baru. Inti dari cita-cita
tersebut adalah sebuah masyarakat sipil demokratis, adanya dan ditegakkannya
hukum untuk supremasi keadilan, pemerintahan yang bersih dari KKN, terwujudnya keteraturan
sosial dan rasa aman dalam masyarakat yang menjamin kelancaran produktivitas
warga masyarakat, dan kehidupan ekonomi yang mensejahterakan rakyat Indonesia.
Bangunan Indonesia Baru dari hasil reformasi atau perombakan tatanan kehidupan
Orde Baru adalah sebuah "masyarakat multikultural Indonesia" dari
puing-puing tatanan kehidupan Orde Baru yang bercorak "masyarakat majemuk"
(plural society). Sehingga, corak masyarakat Indonesia yang bhinneka
tunggal ika bukan lagi keanekaragaman sukuvbangsaa dan kebudayaannya
tetapi keanekaragaman kebudayaan yang ada dalam masyarakat Indonesia. Acuan
utama bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang multikultural adalah
multikulturalisme, yaitu sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan
perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan
(Fay 1996, Jary dan Jary 1991, Watson 2000). Dalam model multikulturalisme ini,
sebuah masyarakat (termasuk juga masyarakat bangsa seperti Indonesia) dilihat
sebagai mempunyai sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam masyarakat tersebut
yang coraknya seperti sebuah mosaik. dalam mosaik tercakup semua kebudayaan dari
masyarakat-masyarakat yang lebih kecil yang membentuk terwujudnya masyarakat
yang lebih besar, yang mempunyai kebudayaan yang seperti sebuah mosaik tersebut
(Reed, ed. 1997). Model multikulturalisme ini sebenarnya telah digunakan
sebagai acuan oleh para pendiri bangsa Indonesia dalam mendesain apa yang
dinamakan sebagai kebudayaan bangsa, sebagaimana yang terungkap dalam
penjelasan Pasal 32 UUD 1945, yang berbunyi: "kebudayaan bangsa (Indonesia)
adalah puncak-puncak kebudayaan di daerah".
B.
PANCASILA
SEBAGAI SISTEM ETIKA
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang telah disahkan sebagai Dasar
Negara adalah merupakan kesatuan utuh nilai-nilai budi pekerti atau moral.
Olehkarena itu, Pancasila dapat disebut sebagai moral bangsa Indonesia.. bangsa
Indonesia telah menegara dalam NKRI. Dengan demikian Pancasila juga merupakan
moral negara, yaitu moral yang berlaku bagi negara.
Selain itu
nilai-nilai Pancasila merupakan gagasan fundamental tentang kehidupan manusia,
dimana nilai-nilai tersebut melekat pada kodrat setiap individu. Dari sebab itu
kelima nilai itu berlaku baik bagi perseorangan maupun sebagai masyarakat.
Pancasila yang merupakan lima dasar negara dapat dijadikan sistem etika
terutama adalah nilai-nilali dasar yang terkandung dalam sila-silanya. Sebagai
sistim etika maka pancasila akan dijadikan acuan dalam kehidupan etika Bangsa
Indonesia, hal ini mengingat bahwa dalam suatu sistem nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan
lagi.
Rumusan
Pancasila yang otentik dimuat dalam pembukaan UUD 1945 alenia empat. Dalam
penjelasannya UUD 1945 yang disusun oleh PKKI ditegaskan bahwa “pokok-pokok
pikiran yang termuat dalam pembukaan (ada empat, yaitu persatuan, keadilan,
kerakyatan, dan ketuhanan menurut kemanusiaan yang adil dan beradab) dijabarkan
ke dalam pasal-pasal Batang tubuh dan menurut TAP MPRS no. XX/MPRS/1966
dikatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila
merupakan satu-satu nya sumber nilai yang berlaku di Indonesia. Hakikat
pancasila merupakan satu sila yaitu gotong royong atau cinta kasih diamana sila
tersebut melekat pada setiap insan, maka nilai-nilai Pancasila identik dengan
kodrat manusia.
C. PENERAPAN
ETIKA DALAM KEHIDUPAN
Penerapan
etika dalam khidupan kekaryaan, kemasyarakatan dan kenegaraan beserta evaluasi
kritisnya adalah sebagai berikut:
1. Tolak Ukur
Sarana tolak ukur menilai baik buruknya ssuatu produk
hukum yang dibuat oleh lembaga pembuat UU ialah nilai Pancasila sendiri. Lembaga
yang ditugasi untuk mengadakan evaluasi atau pengontrolan Mahkamah Agung
ditingkat perundang-undangan, Komisi Konstitusi di tingkat UUD.
Aspek kehidupan bernegara mencakup banyak hal, baik
bidang ideologi politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan.
Pancasila sebagai nilai moral, dalam pelaksanaanya harus tampak dalam
aspek-aspek kehidupan.
2. Moral Negara
Penetapan pancasila sebagai dasar negara
mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga menjadi moral negara, artinya negara
tunduk pada moral, negara wajib megamalkan moral Pancasila. Seluruh tindakan
kebijakan negara harus disesuaikan dengan Pancasila. Seluruh perundan-undangan
wajib mengacu pada Pancasila. Nilai-nilai Pancasila menjadi pembimbing dalam
pembuatan policy. Sebagai moral negara, Pancasila mengandung
kewajiban-kewajiban moral bagi negara Indonesia, yaitu antara lain :
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin
kemerdeekaan tiap penduduk untuk pemeluk dan beribadat sesuai dengan iman agama
maing-masing. Negara harus berusaha meberantas praktek-praktek keagamaan yang
tidak baik dan mengganggu kerukunan hidup bermasyarakat; Negara wajib memberi
peluang sam kepada setiap agama untuk berdakwah, mendirikan tempat ibadah,
ekonomi, dan budaya. Menjadi politis negara yaitu mengayomi, membimbing dan
mengantar warganya menuju kehidupan yang lebih baik sebagaimana yang
dicita-citakan(alenia IV Pembukaan UUD 1945).
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Negara
memperlakukan setiap orang sebagai manusia, menjamin dan menegakkan hak-hak dan
kewajiban asasi; Negara wajib menjamin semua warga negara secara adil dengan
membuat UU yang tepat dan melaksanakannya dengan baik; Negara harus ikut
bekerja sama dengan bangsa dan bernegara lain membangun dunia yang lebih baik,
dan lain-lain.
Sila Persatuan Indonesia. Negara harus
tetap menjunjung tinggi asas Bhineka Tunggal Ika. Menolak faham primordialisme
(sukuisme,daeraisme,separatisme). Memperjuangkan kepentingan nasional. Bangsa
sebagai Indonesia. Menentang chauvinisme,kolonialisme, sebaliknya mengembangkan
pergaulan antar bangsa.
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kegijaksanaan
dalam permusyawaratan / perwakilan. Mengakui dan
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Meningkatkan partisipasinya dalam proses
pembangunan. Mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Menghormati
perbedaan pendapat, menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
Memberikan
analisis terhadap kenegaraan tidak lepas kaitannya dengan hukum. negara adalah
status hukum suatu illegal society hasil perjanjian bermasyarakat. Pada umunya
kegiatan kenegaraan kaitannya dengan hasil perjanjian bermasyarakat orang
beranggapan bahwa kegiatan kenegaraan meliputi
1. Bentuk hukum atau kewenangan
legislatif
2. Menerapkan hukum atau kewenangan
eksekutif
3. Menegakkan hukum atau kewenangan
yudikatif
Oleh
sebab itu analisis negara tidak dapat dipisahkan dari analisis tata hukum,
dapat dikatakan bahwa etika dalam kehidupan kenegaraan dan hukum tidak lepas
dari analisis fungsi kenegaraan, system pemerintah, hak dan kewajiban warga
negara dan penduduk yang semua diatur dalam etika kenegaraan dan tatanan hukum
sebuah negara.
Terdapat
etika dalam kaitannya dengan nilai dan norma yaitu etika deskriptif yaitu
berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan pola perilaku manusia
dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidupnya. Dalam etika ini membicarakan
mengenai penghayatan nilai, tanpa menilai, dalam suatu masyarakat tentang sikap
orang dalam menghadapi hidup dan tentang kondisi-kondisi yang mungkin manusia
bertindak secara etis,
Etika
normatif adalah etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku
ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dan tindakan apa yang seharusnya
diambil. Dalam etika ini terkandung norma-norma yang menuntun tingkah laku
manusia serta memberi penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak
sebagaimana yang ada dalam norma-norma. Sesuai dengan pola pendekatan etika
kritis dan rasionel, etika menuntun orang untuk mengambil sikap dalam hidup.
Dengan etika deskriptif, manusia disodori fakta sebagai dasar mengambil putusan
tentang sikap dan perilaku yang akan diambil, sedangkan etika normatif manusia
diberi norma sebagai alat penilai atau dasar dan kerangka tindakan yang akan
diputuskan.
Bangsa
Indonesia adalah pluralitas atau bermacam-macam seperti suku, budaya, ras,
bahasa dan sebagainya. Anugerah tersebut harus disyukuri dengan cara menghargai
kemajemukan tetap dipertahankan, sejak terjadi krisis multidimensional muncul
ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa yang disebabkan oleh beberapa
faktor baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Dengan demikian
melalui ketetapan MPR/VI/MPR/2001 telah menetapkan tentang etika kehidupan
bangsa untuk diamalkan oleh seluruh bangsa Indonesia. Tap tersebut disusun
disusun dengan maksud untuk membantu menyadarkan tentang arti penting tegaknya
etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, sedang tujuannya adalah agar menjadi
acuan dasar meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak
mulia serta kepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa . Pokok etika dalam
kehidupan berbangsa mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas ,
disiplin , etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab,
menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga negara Indonesia.
Macam-macam etika dalam berbangsa meliputi Etika sosial dan budaya, Etika
politik dan pemerintahan, Etika ekonomi dan bisnis, Etika penegakan hukum yang
berkeadilan, Etika keilmuan dan Etika lingkungan.
D. Nilai
Etika dalam Pancasila
Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia melakukan semua
tindakan sehari-hari yang menjadi pegangan. Adapun nilai-nilai etika yang
terkandung dalam pancasila tertuang dalam berbagai tatanan sebagai berikut:
1. Tatanan bermasyarakat
2. Tatanan bernegara
3. Tatanan kerjasama antar negara atau
tatanan luar negeri
4. Tatanan pemerintah daerah
5. Tatanan hidup beragama
6. Tatanan bela negara
7. Tatanan pendidikan
8. Tatanan berserikat
9. Tatanan hukum dan keikutsertaan
dalam pemerintah
10. Tatanan kesejahteraan social
E. ANALISIS
KASUS ETIKA DALAM KEKARYAAN (PLAGIAT) - PRO
Plagiat
adalah pencurian
karangan
milik orang
lain. Dapat juga diartikan sebagai pengambilan karangan
(pendapat dan sebagainya)
orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri. Setiap karangan
yang asli dianggap sebagai hak milik si pengarang dan tidak boleh dicetak ulang tanpa izin yang mempunyai hak atau penerbit
karangan tersebut. Meskipun dilihat dari pengertiannya, bahwa plagiat bersifat negatif
atau sering dipandang sebagai hal yang buruk, plagiat mempunyai dampak positif
juga. Jika dilihat dari sudut pandang lain, orang yang melakukan tindakan
plagiat ini berarti mempunyai ketertarikan besar terhadap karya yang
diplagiatnya. Tindakan plagiat bisa jadi memicu ide-ide baru untuk membuat karya baru
untuk di masa yang akan mendatang. Dampak positif bagi seorang plagiat adalah
membuat sensasi baru agar lebih terkenal oleh khalayak luas, selain itu dari
tindakan plagiat, orang dapat mempelajari hal-hal bagus atau positif yang
terkandung dari karya asli, sehingga memicu ide-ide baru agar kedepannya orang
yang melakukan tindakan plagiat bisa membuat karya sendiri di masa yang akan
datang.
DAFTAR
PUSTAKA
file.upi.edu/...Pancasila.../PANCASILA_SEBAGAI_ETIKA.pdf.
Abdullah, M. Yatimin. 2006. Studi Etika.
Jakarta. Rajawali Perss.
www.unhas.ac.id/lkpp/Pancasila.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar