Rabu, 19 November 2014

ETIKA DALAM KEHIDUPAN KEKARYAAN, KEMASYARAKATAN, DAN KENEGARAAN




A.      ETIKA
Secara etimologi “etika” berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti watak, adat ataupun kesusilaan. Jadi etika pada dasarnya dapat diartikan sebagai suatu kesediaan jiwa seseorang untuk senantiasa patuh kepada seperangkat aturan-aturan kesusilaan (Kencana Syafiie, 1993). Dalam konteks filsafat, etika membahas tentang tingkah laku manusia dipandang dari segi baik dan buruk. Etika lebih banyak bersangkut dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia (Kattsoff, 1986). Selanjutnya etika dapat dibagi atas etika umum dan etika khusus. Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia. Etika khusus terbagi menjadi etika individual, yaitu membahas kewajiban manusia terhadap di diri sendiri dan etika sosial membahasi kewaiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup bermasyarakat (Magnis-Suseno, 1987). Pada dasarnya etika membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan nilai-nilai seperti nilai baik dan buruk, nilai susila atau tidak susila, nilai kesopanan, kerendahan hati dan sebagainya.
Masalah etika merupakan masalah yang makin mendapat perhatian didunia, bahwa cita-cita reformasi untuk membangun Indonesia Baru harus dilakukan dengan cara membangun dari hasil perombakan terhadap keseluruhan tatanan kehidupan yang dibangun oleh Orde Baru. Inti dari cita-cita tersebut adalah sebuah masyarakat sipil demokratis, adanya dan ditegakkannya hukum untuk supremasi keadilan, pemerintahan yang bersih dari KKN, terwujudnya keteraturan sosial dan rasa aman dalam masyarakat yang menjamin kelancaran produktivitas warga masyarakat, dan kehidupan ekonomi yang mensejahterakan rakyat Indonesia. Bangunan Indonesia Baru dari hasil reformasi atau perombakan tatanan kehidupan Orde Baru adalah sebuah "masyarakat multikultural Indonesia" dari puing-puing tatanan kehidupan Orde Baru yang bercorak "masyarakat majemuk" (plural society). Sehingga, corak masyarakat Indonesia yang bhinneka tunggal ika bukan lagi keanekaragaman sukuvbangsaa dan kebudayaannya tetapi keanekaragaman kebudayaan yang ada dalam masyarakat Indonesia. Acuan utama bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang multikultural adalah multikulturalisme, yaitu sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan (Fay 1996, Jary dan Jary 1991, Watson 2000). Dalam model multikulturalisme ini, sebuah masyarakat (termasuk juga masyarakat bangsa seperti Indonesia) dilihat sebagai mempunyai sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam masyarakat tersebut yang coraknya seperti sebuah mosaik. dalam mosaik tercakup semua kebudayaan dari masyarakat-masyarakat yang lebih kecil yang membentuk terwujudnya masyarakat yang lebih besar, yang mempunyai kebudayaan yang seperti sebuah mosaik tersebut (Reed, ed. 1997). Model multikulturalisme ini sebenarnya telah digunakan sebagai acuan oleh para pendiri bangsa Indonesia dalam mendesain apa yang dinamakan sebagai kebudayaan bangsa, sebagaimana yang terungkap dalam penjelasan Pasal 32 UUD 1945, yang berbunyi: "kebudayaan bangsa (Indonesia) adalah puncak-puncak kebudayaan di daerah".

B.      PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang telah disahkan sebagai Dasar Negara adalah merupakan kesatuan utuh nilai-nilai budi pekerti atau moral. Olehkarena itu, Pancasila dapat disebut sebagai moral bangsa Indonesia.. bangsa Indonesia telah menegara dalam NKRI. Dengan demikian Pancasila juga merupakan moral negara, yaitu moral yang berlaku bagi negara.
Selain itu nilai-nilai Pancasila merupakan gagasan fundamental tentang kehidupan manusia, dimana nilai-nilai tersebut melekat pada kodrat setiap individu. Dari sebab itu kelima nilai itu berlaku baik bagi perseorangan maupun sebagai masyarakat. Pancasila yang merupakan lima dasar negara dapat dijadikan sistem etika terutama adalah nilai-nilali dasar yang terkandung dalam sila-silanya. Sebagai sistim etika maka pancasila akan dijadikan acuan dalam kehidupan etika Bangsa Indonesia, hal ini mengingat bahwa dalam suatu sistem nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan lagi.
Rumusan Pancasila yang otentik dimuat dalam pembukaan UUD 1945 alenia empat. Dalam penjelasannya UUD 1945 yang disusun oleh PKKI ditegaskan bahwa “pokok-pokok pikiran yang termuat dalam pembukaan (ada empat, yaitu persatuan, keadilan, kerakyatan, dan ketuhanan menurut kemanusiaan yang adil dan beradab) dijabarkan ke dalam pasal-pasal Batang tubuh dan menurut TAP MPRS no. XX/MPRS/1966 dikatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan satu-satu nya sumber nilai yang berlaku di Indonesia. Hakikat pancasila merupakan satu sila yaitu gotong royong atau cinta kasih diamana sila tersebut melekat pada setiap insan, maka nilai-nilai Pancasila identik dengan kodrat manusia.

C.        PENERAPAN ETIKA DALAM KEHIDUPAN
            Penerapan etika dalam khidupan kekaryaan, kemasyarakatan dan kenegaraan beserta evaluasi kritisnya adalah sebagai berikut:
1.      Tolak Ukur
Sarana tolak ukur menilai baik buruknya ssuatu produk hukum yang dibuat oleh lembaga pembuat UU ialah nilai Pancasila sendiri. Lembaga yang ditugasi untuk mengadakan evaluasi atau pengontrolan Mahkamah Agung ditingkat perundang-undangan, Komisi Konstitusi di tingkat UUD.
Aspek kehidupan bernegara mencakup banyak hal, baik bidang ideologi politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan. Pancasila sebagai nilai moral, dalam pelaksanaanya harus tampak dalam aspek-aspek kehidupan.
2.      Moral Negara
Penetapan pancasila sebagai dasar negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga menjadi moral negara, artinya negara tunduk pada moral, negara wajib megamalkan moral Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan negara harus disesuaikan dengan Pancasila. Seluruh perundan-undangan wajib mengacu pada Pancasila. Nilai-nilai Pancasila menjadi pembimbing dalam pembuatan policy. Sebagai moral negara, Pancasila mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi negara Indonesia, yaitu antara lain :
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdeekaan tiap penduduk untuk pemeluk dan beribadat sesuai dengan iman agama maing-masing. Negara harus berusaha meberantas praktek-praktek keagamaan yang tidak baik dan mengganggu kerukunan hidup bermasyarakat; Negara wajib memberi peluang sam kepada setiap agama untuk berdakwah, mendirikan tempat ibadah, ekonomi, dan budaya. Menjadi politis negara yaitu mengayomi, membimbing dan mengantar warganya menuju kehidupan yang lebih baik sebagaimana yang dicita-citakan(alenia IV Pembukaan UUD 1945).
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Negara memperlakukan setiap orang sebagai manusia, menjamin dan menegakkan hak-hak dan kewajiban asasi; Negara wajib menjamin semua warga negara secara adil dengan membuat UU yang tepat dan melaksanakannya dengan baik; Negara harus ikut bekerja sama dengan bangsa dan bernegara lain membangun dunia yang lebih baik, dan lain-lain.
Sila Persatuan Indonesia. Negara harus tetap menjunjung tinggi asas Bhineka Tunggal Ika. Menolak faham primordialisme (sukuisme,daeraisme,separatisme). Memperjuangkan kepentingan nasional. Bangsa sebagai Indonesia. Menentang chauvinisme,kolonialisme, sebaliknya mengembangkan pergaulan antar bangsa.
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kegijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan. Mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Meningkatkan partisipasinya dalam proses pembangunan. Mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Menghormati perbedaan pendapat, menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
Memberikan analisis terhadap kenegaraan tidak lepas kaitannya dengan hukum. negara adalah status hukum suatu illegal society hasil perjanjian bermasyarakat. Pada umunya kegiatan kenegaraan kaitannya dengan hasil perjanjian bermasyarakat orang beranggapan bahwa kegiatan kenegaraan meliputi
1.      Bentuk hukum atau kewenangan legislatif
2.      Menerapkan hukum atau kewenangan eksekutif
3.      Menegakkan hukum atau kewenangan yudikatif
Oleh sebab itu analisis negara tidak dapat dipisahkan dari analisis tata hukum, dapat dikatakan bahwa etika dalam kehidupan kenegaraan dan hukum tidak lepas dari analisis fungsi kenegaraan, system pemerintah, hak dan kewajiban warga negara dan penduduk yang semua diatur dalam etika kenegaraan dan tatanan hukum sebuah negara.
Terdapat etika dalam kaitannya dengan nilai dan norma yaitu etika deskriptif yaitu berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan pola perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidupnya. Dalam etika ini membicarakan mengenai penghayatan nilai, tanpa menilai, dalam suatu masyarakat tentang sikap orang dalam menghadapi hidup dan tentang kondisi-kondisi yang mungkin manusia bertindak secara etis,
            Etika normatif adalah etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dan tindakan apa yang seharusnya diambil. Dalam etika ini terkandung norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta memberi penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana yang ada dalam norma-norma. Sesuai dengan pola pendekatan etika kritis dan rasionel, etika menuntun orang untuk mengambil sikap dalam hidup. Dengan etika deskriptif, manusia disodori fakta sebagai dasar mengambil putusan tentang sikap dan perilaku yang akan diambil, sedangkan etika normatif manusia diberi norma sebagai alat penilai atau dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Bangsa Indonesia adalah pluralitas atau bermacam-macam seperti suku, budaya, ras, bahasa dan sebagainya. Anugerah tersebut harus disyukuri dengan cara menghargai kemajemukan tetap dipertahankan, sejak terjadi krisis multidimensional muncul ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa yang disebabkan oleh beberapa faktor baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Dengan demikian melalui ketetapan MPR/VI/MPR/2001 telah menetapkan tentang etika kehidupan bangsa untuk diamalkan oleh seluruh bangsa Indonesia. Tap tersebut disusun disusun dengan maksud untuk membantu menyadarkan tentang arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, sedang tujuannya adalah agar menjadi acuan dasar meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta kepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa . Pokok etika dalam kehidupan berbangsa mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas , disiplin , etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga negara Indonesia. Macam-macam etika dalam berbangsa meliputi Etika sosial dan budaya, Etika politik dan pemerintahan, Etika ekonomi dan bisnis, Etika penegakan hukum yang berkeadilan, Etika keilmuan dan Etika lingkungan.




D.      Nilai Etika dalam Pancasila
Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia melakukan semua tindakan sehari-hari yang menjadi pegangan. Adapun nilai-nilai etika yang terkandung dalam pancasila tertuang dalam berbagai tatanan sebagai berikut:
1.      Tatanan bermasyarakat
2.      Tatanan bernegara
3.      Tatanan kerjasama antar negara atau tatanan luar negeri
4.      Tatanan pemerintah daerah
5.      Tatanan hidup beragama
6.      Tatanan bela negara
7.      Tatanan pendidikan
8.      Tatanan berserikat
9.      Tatanan hukum dan keikutsertaan dalam pemerintah
10.  Tatanan kesejahteraan social

E.      ANALISIS KASUS ETIKA DALAM KEKARYAAN (PLAGIAT) - PRO
            Plagiat adalah pencurian karangan milik orang lain. Dapat juga diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri. Setiap karangan yang asli dianggap sebagai hak milik si pengarang dan tidak boleh dicetak ulang tanpa izin yang mempunyai hak atau penerbit karangan tersebut. Meskipun dilihat dari pengertiannya, bahwa plagiat bersifat negatif atau sering dipandang sebagai hal yang buruk, plagiat mempunyai dampak positif juga. Jika dilihat dari sudut pandang lain, orang yang melakukan tindakan plagiat ini berarti mempunyai ketertarikan besar terhadap karya yang diplagiatnya. Tindakan plagiat bisa jadi  memicu ide-ide baru untuk membuat karya baru untuk di masa yang akan mendatang. Dampak positif bagi seorang plagiat adalah membuat sensasi baru agar lebih terkenal oleh khalayak luas, selain itu dari tindakan plagiat, orang dapat mempelajari hal-hal bagus atau positif yang terkandung dari karya asli, sehingga memicu ide-ide baru agar kedepannya orang yang melakukan tindakan plagiat bisa membuat karya sendiri di masa yang akan datang.


DAFTAR PUSTAKA


file.upi.edu/...Pancasila.../PANCASILA_SEBAGAI_ETIKA.pdf.
Abdullah, M. Yatimin. 2006. Studi Etika. Jakarta. Rajawali Perss.
www.unhas.ac.id/lkpp/Pancasila.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar