Rabu, 26 November 2014

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI



A.                PENGERTIAN PARADIGMA & REFORMASI
Pengertian Paradigma pada mulanya dikemukakan oleh Thomas S. Khun dalam bukunya The Structure Of Scientific Revolution, yakni asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoritis yang bersifat umum (sumber nilai), sehingga sebagai sumber hukum, metode yang dalam penerapan ilmu pengetahuan akan menentukan sifat, ciri dari ilmu tersebut. Ilmu pengetahuan sifatnya dinamis, karena banyaknya hasil-hasil penelitian manusia, sehingga kemungkinan dapat ditemukan kelemahan dan kesalahan pada teori yang telah ada.Jika demikian ilmuwan/peneliti akan kembali pada asumsi-asumsi dasar dan teoritis, shingga ilmu pengetahaun harus mengkaji kembali pada dasar ontologis dari ilmu itu sendiri.
Misal penelitian ilmu-ilmu sosial yang menggunakan metode kuantitatif, karena tidak sesuai dengan objek penenelitian, sehingga ditemukan banyak kelemahan, maka perlu menggunakan metode baru/lain yang sesuai dengan objek penelitian, yaitu beralih dengan menggunakan metode kualitatif. Istilah ilmiah tersebut kemudian berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia, diantaranya: politik, hukum, ekonomi, budaya.. Istilah paradigma berkembang menjadi terminologi yang mengadung konotasi pengertian: sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas, serta arah dan tujuan.
Makna Reformasi secara etimologis berasal dari kata  reformation dari akar kata reform, sedangkan secara harafiah reformasi mempunyai pengertian suatu gerakan yang memformat ulang, menata ulang, menata kembali hal-hal yang menyimpang, untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat. Reformasi juga diartikan pemabaharuan dari paradigma, pola lama ke paradigma, pola baru untuk memenuju ke kondisi yang lebih baik sesuai dengan harapan. Suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat:
1.      Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan. Masa pemerintahan Orba banyak terjadi suatu penyimpangan misalnya asas kekeluargaan menjadi “nepotisme”, kolusi dan korupsi yang tidak sesuai dengan makna dan semangat UUD 1945.
2.      Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu, dalam hal ini Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia. Jadi reformasi pada prinsipnya suatu gerakan untuk mengembalikan kepada dasar nilai-nilai sebagaimana yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.
3.      Gerakan reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem Negara demokrasi, bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat, sebagaimana terkandung dalam pasal 1 ayat (2). Reformasi harus melakukan perubahan kea rah sistem Negara hukum dalam penjelasan UUD 1945, yaitu harus adanya perlindungan hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas dari penguasa, serta legalitas dalam arti hukum. Oleh karena itu reformasi sendiri harus berdasarkan pada kerangka dan kepastian hukum yang jelas.
4.      Reformasi dilakukan kearah suatu perubahan kearah kondisi serta keadaan yang lebih baik, perubahan yang dilakukan dalam reformasi harus mengarah pada suatu kondisi kehidupan rakyat yang lebih baik dalam segala aspek, antara lain bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta kehidupan keagamaan.
5.      Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.

B.                 PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI
              Inti reformasi adalah memelihara segala yang sudah baik dari kinerja bangsa dan negara dimasa lampau, mengoreksi segala kekurangannya,sambil merintis pembaharuan untuk menjawab tantangan masa depan. Pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara masa lalu memerlukan identifikasi, mana yang masih perlu pertahankan dan mana yang harus diperbaiki.
              Pancasila yang merupakan lima aksioma yang disarikan dari kehidupan masyarakat Indonesia jelas akan mantap jika diwadahi dalam sistem politik yang demokratis, yang dengan sendirinya menghormati kemajemukan masyarakat Indonesia. Pemilihan umum, salah satu sarana demokrasi yang penting, baru dipandang bebas apabila dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

              Peranan Pancasila dalam era reformasi harus nampak sebagai paradigma ketatanegaraan, artinya Pancasila menjadi kerangka pikir atau pola pikir bangsa Indonesia, khususnya sebagai Dasar Negara. Pancasila sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini berarti bahwa setiap gerak langkah bangsa dan negara Indonesia haru selalu dilandasi oleh sila-sila yang terdapat dalam Pancasila. Sebagai negara hukum setiap perbuatan, baik dari warga masyarakat, maupun dari pejabat-pejabat dan jabatan-jabatan harus berdasarkan hukum yang jelas. Jadi hukum yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Pancasila merupakan dasar filsafat negara Indonesia, sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, namun ternyata Pancasila tidak diletakkan pada kedudukan dan fungsinya. Pada masa orde lama pelaksanaan negara mengalami penyimpangan dan bahkan bertentangan dengan Pancasila. Presiden seumur hidup yang bersifat diktator. Pada masa orde baru, Pancasila hanya sebagai alat politik oleh penguasa. Setiap warga yang tidak mendukung kebijakan penguasa dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Oleh karena itu, gerakan reformasi harus dimasukkan dalam kerangka Pancasila, sebagai landasan cita-cita dan ideologi negara Indonesia, agar tidak terjadi anarkisme yan menyebabkan hancurnya  bangsa dan negara Indonesia. Setiap sila mempunyai nilai dalam paradigma reformasi, yaitu:
1.      Reformasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, gerakan reformasi berdasarkan pada moralitas ketuhanan dan harus mengarah pada kehidupan yang baik sebgai manusia makhluk tuhan.
2.      Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya, gerakan reformasi berlandaskan pada moral kemanusiaan sebagai upaya penataan kehidupan yang penuh penghargaan atas harkat dan martabat manusia
3.      Reformasi yang berdasarkan nilai persatuan. Artinya, gerakan reformasi harus menjamin tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan.
4.      Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan. Artinya, seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara harus dapat menempatkan rakyat sebagai subjek dan pemegang kedaulatan.
5.      Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, gerakan reformasi harus memiliki visi yang jelas, yaitu demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

            Dalam era reformasi akhir-akhir ini, seruan dan tuntutan rakyat terhadap pembaharuan hukum sudah merupakan suatu keharusan karena proses reformasi yang melakukan penataan kembali tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan-perubahan terhadap peraturan perundang-undangan. Agenda yang lebih konkrit yang diperjuangkan oleh para reformis yang paling mendesak adalah reformasi bidang hukum.
Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan bahwa setelah peristiwa 21 Mei 1998 saat runtuhnya kekuasaan Orde Baru, salah satu sub system yang mengalami kerusakan parah selama Orde Baru adalah bidang hukum. Produk hukum baik materi maupun penegakkannya dirasakan semakin menjauh dari nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan, serta keadilan. Sub-sistem hukum nampaknya tidak mampu menjadi pelindung bagi kepentingan masyarakat dan yang berlaku hanya bersifat imperative bagi penyelenggara pemerintahan. Berikut ini merupakan penjabaran dari penerapan pancasila sebagai paradigm reformasi politik dan reformasi ekonomi:
1.      Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Politik
Reformasi politik pada dasarnya berkenaan dengan masalah kekuasaan yang memang diperlukan oleh negara maupun untuk menunaikan dua tugas pokok yaitu memberikan kesejahteraan dan menjamin keamanan bagi seluruh warganya. Reformasi politik terkait dengan reformasi dalam bidang-bidang kehidupan lainnya, seperti bidang hukum, ekonomi, sosial budaya serta hakamnas. Misalnya, dalam bidang hukum, segala kegiatan politik harus sesuai dengan kaidah hukum, oleh karena itu hukum harus dibangun secara sistematik dan terencana sehingga tidak ada kekosongan hukum dalam bidang apapun. Jangan sampai ada UU tetapi tidak ada PP pelaksanaanya yang sering kita alami selama ini.
2.      Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Sistem ekonomi Indonesia pada masa Orba bersifat birokratik otoritarian. Kebijaksanaan ekonomi yang selama ini diterapkan hanya mendasarkan pada pertumbuhan dan mengabaikan prinsip kesejahteraan bersama yang kenyataannya hanya menyentuh kesejahteraan sekelompok kecil orang. Maka dari itu perlu dilakukan langkah yang strategis dalam upaya melakukan reformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
C.                PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN KAMPUS
Pendidikan tinggi sebagai institusi dalam masyarakat bukanlah menara gading yang jauh dari kepentingan masyarakat melainkan, senantiasa mengemban dan mengabdi kepada masyarakat. Pendidikan tinggi memiliki tiga tugas pokok yang disebut tridharma perguruan tinggi, yang meliputi Pendidikan tinggi, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat. Pendidikan tinggi memiliki tugas menyiapkan peserta didik menjadi seorang anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau professional  yang dapat menerapkan, mengembangkan dan atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian.
Tridharma yang kedua adalah perguruan tinggi dapat menciptakan penelitian ilmiah. Penelitian adalah suatu kegiatan telaah yang taat kaidah, bersifat objektif dalam upaya untuk menemukan kebenaran dan atau menyelesaikan msalah dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau kesenian. Sebagai nilai yang terkandung dalam Pancasila bahwa intelektual yang melakukan penelitian haruslah bermoral ketuhanan dan kemanusiaan. Hal ini lkebih memepertegas bahwa seorang ilmuwan, peneliti tidak bersifat bebas nilai melainkan senantiasa berpegang dan mengemban nilai kemanusiaan.
Tridharma yang ketiga adalah pengabdian masyarakat. Pengabdian masyarakat adalah suatu kegiatan yang memanfaatkan illmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masayarakat. Realisasi dharma ketiga dari tridharma ini dengan sendirinya disesuaikan dengan ciri khas, sifat serta karakteristik bidang ilmu yang akan dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Warga dari perguruan tinggi adalah insan-insan yang memiliki wawasan dan integritas ilmiah. Berikut adalah ciri masyarakat ilmiah:
1.      Kritis
2.      Kreatif
3.      Konstruktif
4.      Dinamis
5.      Menerima kritik
6.      Menghargai prestasi akademik
7.      Menghargai waktu
8.      Berorientasi ke masa depan

Kampus juga berperan sebagai moral force pengembangan hukum dan HAM, Masyarakat kampus sebagai masyarakat ilmiah harus benar-benar mengamalkan budaya akademik, terutama untuk tidak terjebak pada politik praktis. Dalam arti terjebak pada legitlimasi kepentingan penguasa. Hal ini bukan berarti masyarakat kampus tidak boleh berpolitik, melainkan masyarakat kampus harus benar-benar berpegang pada komitmen moral yaitu pada suatu tradisi kebenaran objektif.
Dalam bidang HAM, mahasiswa sebagai kekuatan moral harus bersifat objektif, dan benar-benar berdasarkan kebenaran moral demi harkat dan martabat manusia, bukan karena kepentingan politik terutama kepentingan kekuasaan politik dan konspirasi kekuatan internasional yang ingin menghancurkan Negara Indonesia. Perlu disadari bahwa dalam menegakkan hak asasi tersebut, pelanggaran hak asasi dapat dilakukan oleh seseorang, kelompok orang termasuk aparat Negara, penguasa Negara baik disengaja maupun tidak disengaja. Nilai-nilai Pancasila yang harus ditanamkan dalam kehidupan kampus :
1.      Di kampus tersedia sarana dan prasarana untuk beribadah bagi sivitas akademika, serta adanya kesempatan bagi sivitas akademika unuk beribadah sesuai dengan agama masing-masing. Semua mahasiswa memperoleh hak mereka untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dipeluknya guna mempertebal iman dan ketaqwaan meraka.
2.      Dikembangkan rasa persamaan derajat, persamaan ha dan kewajiban asasi setiap civitas akademika tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan sebagainya
3.      Dikembangan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa, rasa bangga terhadap bangsa Indonesia, rasa persatuan Indonesia, dan kerelaan untuk berkorban untuk bangsa dan Negara.
4.      Dikembangkan nilai-nilai demokrasi di ampus, seperti tidak adanya pemaksaan kehendak, anti kekerasan, konstitusional, perkuliahan yang demokratis, kebebasan mimbar akademik dan sebagainya.
5.      Dikembangkan kewirausahaan bagi mahasiswa, suka bekerja keras, menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, suka menolong orang lain dan sebagainya.

D.                ANALISIS BUDAYA MEROKOK DI KALANGAN MAHASISWA
Perkembangan trend yang beredar di kalangan mahasiswa semakin beragam. Ada beberapa trend yang sangat mengkhawatirkan. Salah satunya adalah kebiasaan untuk merokok. Rokok bukan hal asing dan tidak sulit untuk didapatkan. Rokok dianggap bisa menjadi penghilang rasa penat dan stress untuk sebagian orang. Hal yang sangat mengkhawatirkan adalah rokok dapat menyebabkan perilaku kecanduan seperti halnya narkoba.
Pihak perguruan tinggi pun berusaha dan ikut andil dalam upaya mengurangi kebiasaan yang mencuat dikalangan mahasiswa ini. Bukan hanya dengan memasang display mengenai larangan merokok, pihak dosen pun seringkali menegur kebiasaan buruk dan mengingatkan akibat yang ditimbulkan dari kebiasaan merokok. Namun kenyataannya, display dan teguran tidak memberikan efek jera bagi kalangan mahasiswa yang mempunyai kebiasaan merokok. Display dianggap hanya sebagai pajangan belaka, dan teguran dosen hanya dianggap berlalu.
Sebenarnya aksi merokok di kalangan mahasiswa menjadi masalah yang cukup pelik. Hal yang lebih mengkhawatirkan jika mereka sudah kecanduan dan rela menghabiskan uang mereka untuk membeli sebungkus rokok setiap harinya. Bahkan sebagian mahasiswa berani untuk melakukan hal-hal negatif untuk mendapatkan sebatang rokok. Rokok bukan saja berdampak bagi kesehatan fisik mahasiswa itu sendiri, tapi dapat berdampak negative bagi perilaku maupun moral mahasiswa.
Untuk mengantisipasi masalah ini, sebenarnya bukan hanya para mahasiswa yang harus diperhatikan. Tapi juga kebiasaan para pendidik dan orang tua. Remaja yang masih memiliki sifat labil akan meniru kebiasaan orang yang lebih dewasa di lingkungannya. Jika para pendidik dan orang tua tidak bisa memberi contoh yang baik, maka jangan berharap kebiasaan merokok di kalangan mahasiswa bisa berkurang atau bahkan dihentikan. Walaupun mereka sudah mengerti bahaya dari rokok tersebut, tapi mereka juga sulit untuk menghilangkan kebiasaan itu karena melihat kebiasaan dari pendahulunya yang masih merokok.





sumber: 
Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Jogyakarta: Paradigma, Edisi Reformasi.
Komalasari, Kokom.2007. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Lentera Cendekia.

 

1 komentar:

  1. hay... nama saya try.. salam kenal.,
    artikelnya sangat bermanfaat... kalau ada waktu jangan lupa mampir di "Tugas dan Materi Kuliah" dan baca juga Makalah Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi..

    BalasHapus