A. Pengertian
Nilai
Nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, indah,
memperkaya batin dan menyadarkan manusia akan harkat, martabatnya. Nilai
bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan sikap dan perilaku
manusia. Nilai sebagai suatu sistem (sistem nilai) merupakan salah satu wujud
kebudayaan, disamping sistem sosial dan karya. Cita-cita, gagasan, konsep dan
ide tentang sesuatu adalah wujud kebudayaan sebagai sistem nilai. Oleh karena
itu, nilai dapat dihayati atau dipersepsikan dalam konteks kebudayaan, atau sebagai
wujud kebudayaan yang abstrak. Manusia dalam memilih nilai-nilai menempuh
berbagai cara yang dapat dibedakan menurut tujuannya, pertimbangannya,
penalarannya, dan kenyataannya. Nilai sosial berorientasi kepada hubungan
antarmanusia dan menekankan pada segi-segi kemanusiaan yang luhur, sedangkan
nilai politik berpusat pada kekuasaan serta pengaruh yang terdapat dalam
kehidupan masyarakat maupun politik. Disamping teori nilai diatas, Prof. Notonogoro
membagi nilai dalam tiga kategori, yaitu sebagai berikut:
a.
Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
b.
Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk
melakukan aktivitas.
c.
Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai kerohanian dapat dirinci sebagai berikut:
·
Nilai kebenaran, yaitu bersumber pada unsur rasio manusia, budi dan cipta.
·
Nilai keindahan, yaitu bersumber pada unsur rasa atau intuisi.
·
Nilai moral, yaitu bersumber pada unsur kehendak manusia atau kemauan
(karsa,etika)
·
Nilai religi, yaitu bersumber pada nilai ketuhanan, merupakan nilai
kerohanian yang tertinggi dan mutlak. Nilai ini bersumber kepada keyakinan dan
keimanan manusia kepada Tuhan.
B. Pengertian
Moral
Moral berasal dari kata mos (mores) yang artinya kesusilaan,
tabiat, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, yang
menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang yang taat kepada aturan-aturan,
kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya ,dianggap sesuai dan
bertindak benar secara moral. Jika sebaliknya terjadi, pribadi itu dianggap
tidak bermoral. Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan,
prinsip-prinsip yang benar, baik, terpuji, dan mulia. Moral dapat berupa
kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma, moral pun dapat dibedakan
seperti moral ketuhanan atau agama, moral, filsafat, moral etika, moral hukum, moral
ilmu, dan sebagainya. Nilai, norma dan moral secara bersama mengatur kehidupan masyarakat
dalam berbagai aspeknya.
C. Pengertian
Norma
Kesadaran akan hubungan yang ideal akan menumbuhkan
kepatuhan terhadap peraturan atau norma. Norma adalah petunjuk tingkah laku
yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan motivasi
tertentu. Norma sesungguhnya perwujudkan martabat manusia sebagai makhluk
budaya, sosial, moral dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur
yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh sebab itu, norma dalam
perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma
hukum, dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dapat dipatuhi, yang
dikenal dengan sanksi, misalnya:
a. Norma agama, dengan sanksinya dari
Tuhan
b. Norma kesusilaan, dengan sanksinya
rasa malu dan menyesal terhadap diri sendiri,
c. Norma kesopanan, dengan sanksinya
berupa mengucilkan dalam pergaulan masyarakat,
d. Norma hukum, dengan sanksinya berupa
penjara atau kurungan atau denda yang dipaksakan oleh alat Negara
D. Pengertian Etika
Etika adalah kelompok filsafat
praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang
ada) dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran kritis
dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah
ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran
tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai
ajaran moral. Kedua kelompok etika yaitu, Etika Umum dan Etika Khusus.
a. Etika
Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
Pemikiran etika beragam, tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas dari
tindakan dan perbuatan manusia, serta system nilai apa yang terkandung
didalamnya.
b. Etika
khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut diatas dalam hubungannya dengan
berbagai aspek kehidupan manusia, baik sebagai individu (etika
individual) maupun makhluk sosial (etika sosial). Etika khusus dibagi menjadi 2
macam yaitu Etika Individual dan Etika Sosial.
c. Etika
Individual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan
kepercayaan agama yang dianutnya serta kewajiban dan tanggung jawabnya terhadap
Tuhannya.
d. Etika
Sosial membahas norma-norma sosial yang harus dipatuhi dalam hubungannya dengan
manusia, masyarakat, bangsa dan Negara.
E. Pancasila sebagai Moral
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia yang telah disahkan sebagai dasar Negara adalah merupakan kesatuan
utuh nilai-nilai budi pekerti atau moral. Oleh karena itu Pancasila dapat
disebut sebagai moral bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia telah menegara dalam
NKRI, dengan demikian Pancasila juga merupakan moral Negara, yaitu moral yag
berlaku bagi Negara. Secara etismologis Pancasila berarti lima asas kewajiban
moral, yang dimaksud dengan moral ialah keseluruhan norma dan pengertian yang
menentukan baik atau buruknya sikap dan perbuatan manusia. Dengan memahami
norma-norma, manusia akan tahu apa yang harus atau wajib dilakukan dan apa yang
harus dihindari. Norma moral tidak sama
dengan norma sopan santun dan juga berbeda dengan norma hukum. Norma sopan
santun berlaku berdasarkan kebiasaan, sedang norma hukum berlaku berdasarkan
undang-undang, sedangkan norma moral bersumber pada kodrat manusia (human
nature) dan oleh sebab itu selalu berlaku.
F. Hakikat Etika Pancasila
Etika merupakan
cabang ilmu filsafat yang membahas masalah baik dan buruk. Adapun refleksi filsafati mengajarkan
bagaimana tentang moral filsafat mengajarkan bagaimana tentang moral tersebut
dapat dijawab secara rasional dan bertanggungjawab.
Rumusan Pancasila yang otentik dimuat dalam Pembukan UUD
1945 alinea keempat. Dalam penjelasan
UUD 1945 yang
disusun oleh PPKI
ditegaskan bahwa “pokok-pokok
pikiran yang termuat dalam
Pembukaan (ada empat, yaitu persatuan, keadilan, kerakyatan dan ketuhanan
menurut kemanusiaan yang adil dan beradab) dijabarkan ke dalam pasal-pasal
Batang Tubuh. Dan menurut TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 dikatakan bahwa Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum. Sebagai sumber segala sumber,
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.
Sebagai sumber
segala sumber, Pancasila
merupakan satu-satunya sumber
nilai yang berlaku di tanah air.
Dari satu sumber tersebut diharapkan mengalir dan memancar nilai-nilai
ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan penguasa. Hakikat Pancasila pada
dasarnya merupakan satu sila yaitu gotong royong atau cinta kasih dimana sila
tersebut melekat pada setiap insan, maka nilai-nilai Pancasila identik dengan
kodrat manusia. oleh sebab itu penyelenggaraan Negara yang dilakukan oleh
pemerintah tidak boleh bertentangan dengan harkat dan martabat manusia,
terutama manusia yang tinggal di wilayah nusantara.
Pancasila sebagai core philosophy
bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara, juga meliputi
etika yang sarat
dengan nilai-nilai filsafati; jika memahami
Pancasila tidak dilandasi dengan
pemahaman segi-segi filsafatnya,
maka yang ditangkap
hanyalah segi-segi filsafatnya,
maka yang ditangkap hanyalah segisegi fenomenalnya
saja, tanpa menyentuh inti hakikinya. Pancasila merupakan hasil kompromi nasional
dan pernyataan resmi
bahwa bangsa Indonesia
menempatkan kedudukan setiap warga negara secara sama, tanpa membedakan
antara penganut agama
mayoritas maupun minoritas. Selain itu
juga tidak membedakan
unsur lain seperti
gender, budaya, dan daerah.
Nilai-nilai Pancasila bersifat
universal yang memperlihatkan napas humanism, karenanya Pancasila dapat dengan
mudah diterima oleh siapa saka. Sekalipun Pancasila memiliki sifat universal,
tetapi tidak begitu saja dapat dengan mudah diterima oleh semua bangsa.
Perbedaannya terletak pada fakta sejarah bahwa nilai-nilai secara sadar
dirangkai dan disahkan menjadi satu kesatuan yang berfungsi sebagai basis
perilaku politik dan sikap moral bangsa. Dalam arti bahwa Pancasila adalah
milik khas bangsa Indonesia dan sekaligus menjadi identitas bangsa berkat
legitimasi moral dan budaya bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai khusus yang
termuat dalam Pancasila dapat ditemukan dalam sila-silanya. Pancasila sebagai
nilai dasar yang fundamental adalah seperangkat nilai yang terpadu
berkenaan dengan hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Apabila kita
memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945,
yang pada hakikatnya adalah nilai-nilai Pancasila.
Nilai dasar
yang fundamental suatu
Negara dalam hukum
mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap kuat dan tidak
berubah, dalam arti dengna jalan hukum apapun tidak mungkin lagi untuk dirubah.
Berhubung Pembukaan UUD 1945 itu memuat nilai-nilai dasar yang fundamental,
maka Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila tidak dapat diubah
secara hukum. Apabila terjadi perubahan berarti pembubaran Negara Proklamasi 17
Agustus 1945. Tataran nilai yang
terkandung dalam Pancasila sesuai dengan
system nilai dalam kehidupan
manusia. Secara teoritis
nilai-nilai Pancasila dapat
dirinci menurut jenjang dan
jenisnya.
1.
Menurut jenjangnya sebagai berikut:
a.
Nilai Religius, Nilai ini menempati nilai yang
tertinggi dan melekat / dimiliki Tuhan Yang Maha Esa yaitu
nilai yang Maha Agung, Maha Suci, Absolud
yang tercermin pada Sila pertama Pancasila yaitu “Ketuhanan Yang Maha
Esa”.
b.
Nilai Spiritual, nilai ini melekat pada manusia, yaitu budi pekerti, perangai,
kemanusiaan dan kerohanian yang tercermin pada sila kedua Pancasila yaitu ”Kemanusiaan yang adil
dan beradab”.
c.
Nilai Vitalitas, nilai ini melekat
pada semua makhluk
hidup, yaitu mengenai
daya hidup, kekuatan hidup
dan pertahanan hidup
semua makhluk. Nilai ini tercermin pada sila ketiga dan keempat dalam Pancasila yaitu
“Persatuan Indonesia” dan “Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan”
d.
Nilai Moral, nilai ini melekat pada prilaku hidup semua
manusia, seperti asusila, perangai, akhlak, budi pekerti, tata adab,
sopan santun, yang tercermin pada sila
kedua Pancasila yaitu “Kemanusiaan yang adil dan Beradab”.
e.
Nilai Materil, nilai
ini melekat pada
semua benda-benda dunia.
Yang wujudnya yaitu jasmani, badani,
lahiriah, dan kongkrit.
Yang tercermin dalam
sila kelima Pancasila yakni
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
2.
Menurut jenisnya sebagai berikut:
a.
Nilai Ilahiah, nilai yang dimiliki Tuhan
Yang Maha Esa, yang melekat
pada manusia yaitu
berwujud harapan, janji,
keyakinan, kepercayaan,
persaudaraan, persahabatan.
b.
Nilai Etis,
nilai yang dimiliki
dan melekat pada
manusia, yaitu berwujud keberanian,
kesabaran, rendah hati, murah hati, suka menolong, kesopanan, keramahan.
c.
Nilai Estetis, nilai yang melekat pada semua makhluk
duniawi, yaitu berupa keindahan, seni,
kesahduan, keelokan, keharmonisan.
d.
Nilai Intelek,
nilai yang melekat pada makhluk
manusia, berwujud ilmiah, rasional, logis, analisis, akaliah.
Selanjutnya secara konsepsional nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila terdiri dari nilai dasar, nilai
instrumental, nilai praksis.
e.
Nilai dasar, merupakan
prinsip yang bersifat sangat Abstrak, umum-universal dan
tidak terikat oleh ruang
dan waktu. Dengan
kandungan kebenaran bagaikan Aksioma, berkenaan
dengan eksistensi, sesuai
cita-cita, tujuan, tatanan
dasar dan ciri khasnya yang pada dasarnya tidak berubah sepanjang zaman.
Aktualisasi Pancasila sebagai dasar etika tercermin dalam
sila-silanya, yaitu pada Sila pertama: Menghormati setiap orang
atau warga negara atas berbagaikebebasannya dalam menganut agama dan
kepercayaannya masing- masing, serta menjadikan
ajaran-ajaran sebagai anutan
untuk menuntun ataupun
mengarahkan jalan hidupnya. Sila kedua: Menghormati
setiap orang dan
warga negara sebagai
pribadi (personal) “utuh sebagai
manusia”, manusia sebagai subjek pendukung, penyangga, pengemban,
serta pengelola hak-hak dasar kodrati yang merupakan suatu keutuhan
dengan eksistensi dirinya secara bermartabat. Sila ketiga : Bersikap dan
bertindak adil dalam
mengatasi segmentasi- segmentasi
atau primordialisme sempit dengan jiwa
dan semangat “Bhinneka Tunggal Ika”-“bersatu dalam perbedaan” dan
“berbeda dalam persatuan”. Sila keempat: Kebebasan, kemerdekaan, dan
kebersamaan dimiliki dan dikembangkan dengan dasar musyawarah untuk mencapai
kemufakatan secara jujur dan terbuka dalam menata berbagai aspek kehidupan. Sila
kelima: Membina dan mengembangkan
masyarakat yang berkeadilan sosial yang mencakup kesamaan
derajat (equality) dan pemerataan (equity) bagi setiap orang atau setiap warga negara. Sila-sila dalam Pancasila merupakan
satu kesatuan integral dan integrative menjadikan dirinya
sebagai sebagai referensi kritik
sosial kritis, komprehensif,
serta sekaligus evaluatif bagi etika
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
ataupun bernegara. Konsekuensi dan implikasinya ialah bahwa norma etis yang
mencerminkan satu sila akan mendasari
dan mengarahkan sila-sila lain.
G. Etika
Politik dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Nilai-nilai Pancasila bersifat universal yang memperlihatkan
nafas humanis, karenanya Pancasila dapat dengan mudah diterima oleh siapa saja.
Sekalipun Pancasila memiliki sifat universal, tetapi tidak begitu saja dapat
dengan mudah diterima oleh semua bangsa. Perbedaannya terletak pada fakta
sejarah bahwa nilai-nilai secara sadar dirangkai dan disahkan menjadi satu kesatuan
yang berfungsi sebagai basis perilaku politik dan sikap moral bangsa. Dalam
arti bahwa Pancasila adalah milik khas bangsa Indonesia dan sekaligus menjadi
identitas bangsa berkat legitimasi moral dan budaya bangsa Indonesia sendiri.
Nilai-nilai khusus yang termuat dalam Pancasila dapat ditemukan dalam
sila-silanya.
Pancasila sebagai nilai dasar yang fundamental adalah
seperangkat nilai yang terpadu berkenaan dengan hidup bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Apabila kita memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945, yang pada hakikatnya adalah nilai-nilai Pancasila. Pancasila
dan Pembukaan UUD 1945 dapat dinyatakan sebagai pokok-pokok kaidah Negara yang
fundamental, karena di dalamnya terkandung pula konsep-konsep sebagai sebagai
berikut:
·
Dasar-dasar pembentukan Negara, yaitu tujuan Negara, asas politik
Negara (Negara Republik Indonesia dan berkedaulatan rakyat), dan Negara asas
kerohanian Negara (Pancasila).
·
Ketentuan diadakannya undang-undang dasar, yaitu “….. maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu undang-undang dasar Negara
Indonesia…”. Hal ini menunjukkan adanya sumber hukum.
Nilai dasar yang fundamental suatu Negara dalam hukum
mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah, dalam arti dengna
jalan hukum apapun tidak mungkin lagi untuk dirubah. Berhubung Pembukaan UUD
1945 itu memuat nilai-nilai dasar yang fundamental, maka Pembukaan UUD 1945
yang di dalamnya terdapat Pancasila tidak dapat diubah secara hukum. Apabila
terjadi perubahan berarti pembubaran Negara Proklamasi 17 Agustus 1945
DAFTAR
PUSTAKA
Syahrial Syarbaini, Dr. H. M.A. 2011. PENDIDIKAN PANCASILA. CIAWI, BOGOR :
Ghalia Indonesia.
Abdullah, M. Yatimin. 2006. Studi Etika. Jakarta. Rajawali Perss.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar