Rabu, 01 Oktober 2014

Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila




A.                Pengertian Pancasila
Pengertian pancasila dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Pengertian pancasila yang akan dibahas kali ini adalah pengertian pancasila secara etimologis dan secara historis. Secara etimologis, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dan menurut Muhammad Yamin dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu panca artinya lima, syila artinya batu sendi atau alas atau dasar, dan syiila yang artinya peraturan tingkah laku yang terpujin atau baik. Sehingga secara harfiah arti dari Pancasila adalah dasar yang memiliki lima unsur.
Kata Pancasila awal mulanya terdapat pada kepustakaan Buddha di India. Pancasyila menurut Budha merupakan lima aturan (five moral principle) yang harus ditaati, meliputi larangan membunuh, mencuri, berzina, berdusta, dan larangan minum-minuman keras. Melalui penyebaran agama Hindu dan Budha, maka kebudayaan India masuk ke Indonesia. Ajaran Pancasyiila masuk kepustakaan Jawa pada masa Majapahit yang ditandai dengan buku syair pujian Negara Kertagama karangan Empu Prapanca. Buku tersebut menyebutkan raja menjalankan dengan setia ke lima pantangan (Pancasyiila).
Secara historis, pancasila dibahas pada sidang BPUPKI yang pertama. Dalam sidang tersebut muncul tiga pembicara yaitu M.Yamin, Soepomo, dan Ir.Soekarno yang mengusulkan istilah pancasila tersebut. Tanggal 18 Agustus 1945 disahkan UUD 1945, dimana pembukaan UUD 1945 ini memuat isi rumusan lima prinsip sebagai dasar negara. Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan sidang oleh 9 anggota BPUPKI yang menghasilkan “Piagam Jakarta” dan didalamnya memuat rumusan pancasila seperti pancasila yang disahkan saat ini namun terdapat perbedaan pada sila pertama.
Secara terminologis,  rumusan Pancasila tercantum pada pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Rumusan pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia. Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan proklamasi dan eksistensinya, terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila dalam konstitusi republik Indonesia Serikat (27 Desember-17 Agustus 1950) dan dalam UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959). Dari berbagai macam rumusan pancasila yang sah dan benar adalah rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No.III/MPR/2000

B.        Landasan Pendidikan Pancasila
            Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diundangkan bersama dengan batang tubuh UUD 1945 dan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7.
   Dalam kenyataannya, kedudukan Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik beberapa golongan. Berdasarkan kenyataan tersebut gerakan reformasi diupayakan untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yang sebenarnya yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal ini direalisasikan melalui Ketetapan Sidang Istimewa MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia. Ketetapan tersebut juga mencabut mandat MPR yang diberikan kepada Presiden atas kewenangan untuk membudayakan Pancasila melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila. Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh penguasa ini yang harus segera diakhiri. Dunia pendidikan tinggi memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan wawasan pengetahuan kepada semua mahasiswa untuk mampu memahami makna Pancasila yang sebenarnya dan mampu menerapkan pemahaman Pancasila dalam kehidupannya sehari-hari. 
Dewasa ini banyak kalangan elit politik bahkan sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila hanya merupakan label politik Orde Baru. Sehingga muncul anggapan bahwa dengan mengembangkan dan mengkaji Pancasila dapat mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan sinis dan segala upaya yang melemahkan ideology Pancasila berakibat fatal karena dapat menyebabkan rendahnya kepercayaan rakyat yang akhirnya mengancam persatuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu sangat diperlukan pengkajian dan pengembangan pemahaman mengenai Pancasila agar masyarakat mempunyai rasa nasionalisme yang tinggi dan  mempunyai fondasi persatuan yang tinggi. Pengkajian Pancasila dapat kita pahami dengan memahami beberapa landasan Pancasila seperti dibawah ini:
1.      Landasan Historis
Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri, seperti nilai-nilai ketuhanan (kepercayaan kepada Tuhan telah berkembang dan sikap toleransi sudah lahir). Nilai Pancasila menjadi dasar negara Indonesia oleh para tokoh bangsa saat akan melahirkan negara Republik Indonesia. Nilai-nilai Pancasila tetap tercantum dalam pembukaan UUD 1945, biarpun perjalanan ketatanegaraan mengalami perubahan dan pergantian undang-undang, dari UUD 1945, konstitusi RIS, UUD Sementara sampai kembali lagi ke UUD 1945. Penafsiran terhadap pancasila dari masa ke masa berbeda-beda. Pada masa orde lama pancasila ditafsirkan dengan nasakom (nasionalis-agama-komunis) yang disebut trisila kemudian diperas menjadi ekasila (gotong royong). Pada masa orde baru, penafsiran pancasila harus dihayati dan diamalkan dengan berpedoman pada Tap MPR no.II/MPR/1978 tentang P4. Pada masa reformasi penafsiran Pancasila sebagai ideology nasional dan sebagai cita-cita dan tujuan negara. Dalam era reformasi bangsa Indonesia harus memiliki rasa nasionalisme yang tinggi agar tidak terombang ambing di tengah masyarakat Internasional.

2.      Landasan Kultural
Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia  sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara. Pancasila sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan nilai-nilai yang tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Nilai-nilai yang dirumuskan dalam Pancasila merupakan hasil pemikiran konseptual dari tokoh bangsa Indonesia seperti: Soekarno, Drs. Mohammad. Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Prof. Mr. Dr. Supomo, dan tokoh lainnya.

3.      Landasan Yuridis
Peraturan-peraturan yang mengandung permasalahan mengenai pendidikan pancasila adalah sebagai berikut:
UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ps 39 ayat 2 yang menyebutkan tentang isi kurikulum, jalur, dan jenjang pendidikan wajib yang memuat:
a) Pendidikan Pancasila;
b) Pendidikan Agama; dan
c) Pendidikan Kewarganegaraan
UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menetapkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 30 tahun 1990, menetapkan status pendidikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional.
Sejak 1983—1999 silabus pendidikan Pancasila banyak mengalami perubahan sesuai dengan perubahan yang berlaku dalam masyarakat. Keputusan Mendiknas no. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, dan Nomor 45/U2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah menetapkan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan menjadi kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.
Pelaksanaannya sesuai dengan SK Dirjen Dikti no. 38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian  (MPK) di Perguruan Tinggi dan Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian di PT.

4.      Landasan Filosofis
Filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa manusia adalah mahluk Tuhan YME. Sehingga nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara Republik Indonesia.
Setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu sudah merupakan keharusan moral masyarakat untuk konsisten mewujudkannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat.
Pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan dapat memberikan jiwa pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan keamanan.

C.        Tujuan Pendidikan Pancasila
            Pembelajaran mengenai Pendidikan pancasila bukan hanya sekedar bertujuan untuk menambah wawasan masyarakat mengenai Pancasila itu sendiri, melainkan pendidikan Pancasila ini mempunyai beberapa tujuan yang diharapkan mampu dicapai oleh masyarakat atau individu yang mempelajari pendidikan Pancasila.

1.        Tujuan Nasional
Tujuan nasional ini tercantum pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan, “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, … memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dam ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdama-ian abadi dan keadilan sosial …”.  Berdasarkan penggalan pembukaan UUD 1945 tersebut, penyelenggaraan Negara yang berkedaulatan rakyat dapat diwujudkan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

2.        Tujuan Pendidikan Nasional
Undang-undang yang mengatur sistem pendidikan nasional adalah UU No. 2 Tahun 1989 yang berbunyi, “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani, dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri, serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
Peraturan undang-undang tersebut sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 3 yang berbunyi, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”

Jika melihat dari tujuan Nasional dan tujuan Pendidikan Nasional maka dapat disimpulkan tujuan Pendidikan Pancasila adalah sebagai berikut:
a.       Perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b.      Perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil beradab;
c.       Perilaku kebudayaan, dan
d.      Beraneka kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan.

















http://arynatalina.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11715/Pendahuluan.ppt
 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar