A.
Pengertian Pancasila
Pengertian
pancasila dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Pengertian pancasila yang
akan dibahas kali ini adalah pengertian pancasila secara etimologis dan secara
historis. Secara etimologis, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dan
menurut Muhammad Yamin dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memiliki dua
macam arti secara leksikal yaitu panca artinya lima, syila artinya batu sendi
atau alas atau dasar, dan syiila yang artinya peraturan tingkah laku yang
terpujin atau baik. Sehingga secara harfiah arti dari Pancasila adalah dasar
yang memiliki lima unsur.
Kata Pancasila
awal mulanya terdapat pada kepustakaan Buddha di India. Pancasyila menurut
Budha merupakan lima aturan (five moral principle) yang harus ditaati, meliputi
larangan membunuh, mencuri, berzina, berdusta, dan larangan minum-minuman
keras. Melalui penyebaran agama Hindu dan Budha, maka kebudayaan India masuk ke
Indonesia. Ajaran Pancasyiila masuk kepustakaan Jawa pada masa Majapahit yang
ditandai dengan buku syair pujian Negara Kertagama karangan Empu Prapanca. Buku
tersebut menyebutkan raja menjalankan dengan setia ke lima pantangan
(Pancasyiila).
Secara historis,
pancasila dibahas pada sidang BPUPKI yang pertama. Dalam sidang tersebut muncul
tiga pembicara yaitu M.Yamin, Soepomo, dan Ir.Soekarno yang mengusulkan istilah
pancasila tersebut. Tanggal 18 Agustus 1945 disahkan UUD 1945, dimana pembukaan
UUD 1945 ini memuat isi rumusan lima prinsip sebagai dasar negara. Pada tanggal
22 Juni 1945 diadakan sidang oleh 9 anggota BPUPKI yang menghasilkan “Piagam
Jakarta” dan didalamnya memuat rumusan pancasila seperti pancasila yang
disahkan saat ini namun terdapat perbedaan pada sila pertama.
Secara
terminologis, rumusan Pancasila
tercantum pada pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus
1945. Rumusan pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah
yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik
Indonesia. Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa
Indonesia mempertahankan proklamasi dan eksistensinya, terdapat pula
rumusan-rumusan Pancasila dalam konstitusi republik Indonesia Serikat (27
Desember-17 Agustus 1950) dan dalam UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli
1959). Dari berbagai macam rumusan pancasila yang sah dan benar adalah rumusan
Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan Ketetapan MPRS
No. XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No.III/MPR/2000
B. Landasan
Pendidikan Pancasila
Pancasila merupakan dasar
negara Republik Indonesia yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila
secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diundangkan
bersama dengan batang tubuh UUD 1945 dan dalam Berita Republik Indonesia tahun
II No.7.
Dalam
kenyataannya, kedudukan Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat
serta pandangan hidup bangsa Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan
dimanipulasi demi kepentingan politik beberapa golongan. Berdasarkan kenyataan
tersebut gerakan reformasi diupayakan untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi
Pancasila yang sebenarnya yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal
ini direalisasikan melalui Ketetapan Sidang Istimewa MPR No. XVIII/MPR/1998
tentang Pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai
satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia. Ketetapan tersebut juga mencabut
mandat MPR yang diberikan kepada Presiden atas kewenangan untuk membudayakan
Pancasila melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila. Monopoli Pancasila demi
kepentingan kekuasaan oleh penguasa ini yang harus segera diakhiri. Dunia
pendidikan tinggi memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan wawasan
pengetahuan kepada semua mahasiswa untuk mampu memahami makna Pancasila yang
sebenarnya dan mampu menerapkan pemahaman Pancasila dalam kehidupannya sehari-hari.
Dewasa ini banyak kalangan elit politik bahkan
sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila hanya merupakan label politik
Orde Baru. Sehingga muncul anggapan bahwa dengan mengembangkan dan mengkaji
Pancasila dapat mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan sinis dan segala
upaya yang melemahkan ideology Pancasila berakibat fatal karena dapat
menyebabkan rendahnya kepercayaan rakyat yang akhirnya mengancam persatuan
bangsa Indonesia. Oleh karena itu sangat diperlukan pengkajian dan pengembangan
pemahaman mengenai Pancasila agar masyarakat mempunyai rasa nasionalisme yang
tinggi dan mempunyai fondasi persatuan
yang tinggi. Pengkajian Pancasila dapat kita pahami dengan memahami beberapa
landasan Pancasila seperti dibawah ini:
1.
Landasan Historis
Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam
setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara
Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia
sendiri, seperti nilai-nilai ketuhanan (kepercayaan kepada Tuhan telah
berkembang dan sikap toleransi sudah lahir). Nilai Pancasila menjadi dasar
negara Indonesia oleh para tokoh bangsa saat akan melahirkan negara Republik
Indonesia. Nilai-nilai Pancasila tetap tercantum dalam pembukaan UUD 1945,
biarpun perjalanan ketatanegaraan mengalami perubahan dan pergantian
undang-undang, dari UUD 1945, konstitusi RIS, UUD Sementara sampai kembali lagi
ke UUD 1945. Penafsiran terhadap pancasila dari masa ke masa berbeda-beda. Pada
masa orde lama pancasila ditafsirkan dengan nasakom (nasionalis-agama-komunis)
yang disebut trisila kemudian diperas menjadi ekasila (gotong royong). Pada
masa orde baru, penafsiran pancasila harus dihayati dan diamalkan dengan
berpedoman pada Tap MPR no.II/MPR/1978 tentang P4. Pada masa reformasi penafsiran
Pancasila sebagai ideology nasional dan sebagai cita-cita dan tujuan negara.
Dalam era reformasi bangsa Indonesia harus memiliki rasa nasionalisme yang
tinggi agar tidak terombang ambing di tengah masyarakat Internasional.
2.
Landasan Kultural
Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang
terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual
seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai
kultural yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara. Pancasila
sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan
nilai-nilai yang tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Nilai-nilai yang dirumuskan dalam Pancasila merupakan
hasil pemikiran konseptual dari tokoh bangsa Indonesia seperti: Soekarno, Drs.
Mohammad. Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Prof. Mr. Dr. Supomo, dan tokoh lainnya.
3.
Landasan Yuridis
Peraturan-peraturan yang mengandung permasalahan
mengenai pendidikan pancasila adalah sebagai berikut:
UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, ps 39 ayat 2 yang menyebutkan tentang isi kurikulum, jalur, dan
jenjang pendidikan wajib yang memuat:
a) Pendidikan Pancasila;
b) Pendidikan Agama; dan
c) Pendidikan Kewarganegaraan
UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang menetapkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan
agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 30
tahun 1990, menetapkan status pendidikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan
tinggi sebagai mata kuliah wajib
untuk setiap program studi dan bersifat nasional.
Sejak 1983—1999 silabus pendidikan Pancasila banyak
mengalami perubahan sesuai dengan perubahan yang berlaku dalam masyarakat. Keputusan
Mendiknas no. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan
Tinggi, dan Nomor 45/U2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah
menetapkan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan
Kewarganegaraan menjadi kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian yang
wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.
Pelaksanaannya sesuai dengan SK Dirjen Dikti no.
38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah
Pengembangan Kepribadian (MPK) di
Perguruan Tinggi dan Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI No. 43/DIKTI/Kep/2006
tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian di
PT.
4.
Landasan Filosofis
Filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara
adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan
kenyataan obyektif bahwa manusia adalah mahluk Tuhan YME. Sehingga nilai-nilai
yang tertuang dalam sila-sila Pancasila merupakan filosofi bangsa Indonesia
sebelum mendirikan negara Republik Indonesia.
Setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber
pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan di
Indonesia. Oleh karena itu sudah merupakan keharusan moral masyarakat untuk
konsisten mewujudkannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat.
Pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan
kenegaraan dapat memberikan jiwa pembangunan nasional dalam bidang politik,
ekonomi, sosial-budaya, pertahanan keamanan.
C. Tujuan Pendidikan Pancasila
Pembelajaran mengenai Pendidikan pancasila bukan hanya
sekedar bertujuan untuk menambah wawasan masyarakat mengenai Pancasila itu
sendiri, melainkan pendidikan Pancasila ini mempunyai beberapa tujuan yang
diharapkan mampu dicapai oleh masyarakat atau individu yang mempelajari
pendidikan Pancasila.
1.
Tujuan Nasional
Tujuan nasional ini tercantum pada pembukaan UUD 1945
alinea keempat yang menyatakan, “melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, … memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dam ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdama-ian abadi dan keadilan
sosial …”. Berdasarkan penggalan
pembukaan UUD 1945 tersebut, penyelenggaraan Negara yang berkedaulatan rakyat
dapat diwujudkan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2.
Tujuan Pendidikan Nasional
Undang-undang yang mengatur sistem pendidikan nasional
adalah UU No. 2 Tahun 1989 yang berbunyi, “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan
dan ketrampilan, kesehatan jasmani, dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri,
serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
Peraturan undang-undang
tersebut sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 3 yang berbunyi, “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang.”
Jika melihat dari tujuan Nasional dan tujuan Pendidikan Nasional maka
dapat disimpulkan tujuan Pendidikan Pancasila adalah sebagai berikut:
a.
Perilaku
yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Perilaku
yang bersifat kemanusiaan yang adil beradab;
c.
Perilaku
kebudayaan, dan
d.
Beraneka
kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan
bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan.
http://arynatalina.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11715/Pendahuluan.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar