A. NILAI-NILAI
PANCASILA
Pancasila pada hakikatnya adalah sistem nilai (value
system) yang merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur kebudayaan bangsa
Indonesia sepanjang sejarah, yang berakar dari unsur-unsur kebudayaan luar yang
sesuai sehingga secara keseluruhannya terpadu menjadi kebudayaan bangsa
Indonesia. Hal itu bisa dilihat dari proses terjadinya Pancasila yaitu melalui
suatu proses yang disebut kausa materialisme karena nilai-nilai dalam
Pancasila sudah ada dan hidup sejak jaman dulu yang tercermin dalam kehidupan
sehari-hari. Pandangan yang diyakini kebenarannya itu menimbulkan tekad bagi
bangsa Indonesia untuk mewujudkan dalam sikap dan tingkah laku serta
perbuatannya. Di sisi lain, pandangan itu menjadi motor penggerak bagi tindakan
dan perbuatan dalam mencapai tujuannya.
Dari pandangan inilah maka dapat diketahui cita-cita
yang ingin dicapai bangsa, gagasan kejiwaan apa saja yang akan coba diwujudkan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Satu pertanyaan yang sangat
fundamental disadari sepenuhnya oleh para pendiri negara Republik Indonesia
adalah :”di atas dasar apakah Negara Indonesia didirikan” ketika
mereka bersidang untuk pertama kali di lembaga BPUPKI. Mereka menyadari bahwa
makna hidup bagi bangsa Indonesia harus ditemukan dalam budaya dan peradaban
bangsa Indonesia sendiri yang merupakan perwujudan dan pengejawantahan nilai-nilai
yang dimiliki, diyakini dan dihayati kebenarannya oleh masyarakat sepanjang
masa dalam sejarah perkembangan dan pertumbuhan bangsa sejak lahirnya.
Nilai-nilai itu adalah buah hasil pikiran-pikiran
dan gagasan-gagasan dasar bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap
baik. Mereka menciptakan tata nilai yang mendukung tata kehidupan sosial dan
tata kehidupan kerohanian bangsa yang memberi corak, watak dan ciri masyarakat dan
bangsa Indonesia yang membedakannya dengan masyarakat dan bangsa lainnya.
Kenyataan yang demikian itu merupakan suatu kenyataan objektif yang merupakan
jatidiri bangsa Indonesia. Jadi nilai-nilai Pancasila itu diungkapkan dan
dirumuskan dari sumber nilai utama yaitu :
1.
Nilai-nilai yang bersifat fundamental,
universal, mutlak, dan abadi dari Tuhan Yang Maha Esa yang tercermin dalam inti
kesamaan ajaran-ajaran agama dalam kitab suci.
2.
Nilai-nilai yang bersifat kolektif nasional
yang merupakan intisari dari nilai-nilai yang luhur budaya masyarakat (inti
kesatuan adat-istiadat yang baik) yang tersebar di seluruh nusantara.
B. RUMUSAN
KESATUAN SILA-SILA PANCASILA
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya
merupakan suatu sistem filsafat. Pengertian sistem adalah suatu kesatuan
bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan
tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Susunan
Kesatuan Sila-Sila Pancasila Yang Bersifat Organis isi sila-sila Pancasila pada
hakikatnya merupakan suatu kesatuan peradaban, dalam arti, setiap sila
merupakan unsur (bagian yang mutlak) dari kesatuan Pancasila. Oleh karena itu,
Pancasila merupakan suatu kesatuan yang majemuk tunggal, dengan akibat setiap
sila tidak dapat berdiri sendiri-sendiri terlepas dari sila-sila lainnya.
Di samping itu, di antara sila satu dan lainnya
tidak saling bertentangan. Kesatuan sila-sila yang bersifat organis tersebut
pada hakikatnya secara filisofis bersumber pada hakikat dasar ontologis manusia
sebagai pendukung dari inti, isi dari sila-sila Pancasila yaitu hakikat manusia
”monopluralis” yang memiliki unsur-unsur susunan kodrat jasmani-rohani,
sifat kodrat individu-mahluk sosial, dan kedudukan kodrat sebagai pribadi berdiri
sendiri-mahluk Tuhan Yang Maha Esa. Unsur-unsur itu merupakan suatu kesatuan
yang bersifat organis harmonis.
C. SUSUNAN
KESATUAN YANG BERSIFAT HIRARKIS
Hirarkhis dan piramidal mempunyai pengertian yang
sangat matematis yang digunakan untuk menggambarkan hubungan sila-sila
Pancasila dalam hal urut-urutan luas (kuantiítas) dan juga dalam hal isi
sifatnya. Susunan sila-sila Pancasila menunjukkan suatu rangkaian tingkatan
luas dan isi sifatnya dari sila-sila sebelumnya atau diatasnya. Dengan
demikian, dasar susunan sila-sila Pancasila mempunyai ikatan yang kuat pada
setiap silanya sehingga secara keseluruhan Pancasila merupakan suatu
keseluruhan yang bulat. Oleh karena itu, sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha
Esa menjadi basis dari sila-sila Pancasila berikutnya. Secara ontologis hakikat
Pancasila mendasarkan setiap silanya pada landasan, yaitu : Tuhan, Manusia,
Satu, Rakyat, dan Adil. Oleh karena itu, hakikat itu harus selalu berkaitan
dengan sifat dan hakikat negara Indonesia. Dengan demikian maka, sila pertama
adalah sifat dan keadaaan negara harus sesuai dengan hakikat Tuhan; sila kedua
sifat dan keadaan negara harus sesuai dengan hakikat manusia; sila ketiga sifat
dan keadaan negara harus satu; sila keempat adalah sifat dan keadaan negara
harus sesuai dengan hakikat rakyat; dan sila kelima adalah sifat dan keadaan
negara harus sesuai dengan hakikat adil. Contoh rumusan Pancasila yang bersifat
hirarkis dan berbentuk pyramidal adalah : sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
adalah meliputi dan menjiwai sila-sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan-perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
D. INTI
ISI SILA-SILA PANCASILA
Kesatuan sila-sila Pancasila yang majemuk tunggal,
hirarkhis pyramidal juga memiliki sifat saling mengisi dan salng
mengkualifikasi. Hal itu dimaksudkan bahwa setiap sila terkandung nilai
keempat sila lainnya, dengan kata lain, dalam setiap sila Pancasila
senantiasa dikualifikasi oleh keempat sila lainnya. Contoh rumusan
kesatuan sila-sila Pancasila yang mengisi dan saling mengkualifikasi adalah
sebagai berikut : sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah berkemanusiaan yang
adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Berikut ini penjabaran isi sila-sila Pancasila:
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa: Terkandung
nilai bahwa negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaandan penyelenggaraan
negara bahkan moral negara, moral penyelenggara negara, politik ngara,
pemerintahan negara, hukum dan peraturan perundang-undangan negara, kebebasan
hak asasi warga negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan yang Maha Esa.
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab: Dalam sila ini
terkandung nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia sebagai makhluk yang beradab. Hal ini mengandung suatu pengetian bahwa hakikat manusia harus adil
dalam hubungan dengan diri sendiri, adil terhadap manusia lain, adil terhadap
masyarakat bangsa dan negara, adil terhadap lingkungannya serta adil terhadap
Tuhan yang Maha Esa.
3. Sila Persatuan Indonesia;
Terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia
monodualis yaitu sebagai makhluk individu dan sebagai makhluk sosial. Negara adalah suatu persekutuan hidup bersama diantara
elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa SARA, yaitu
suku, ras, kelompok, golongan, maupun kelompok agama.
Oleh karena itu perbedaan adalah bawaan kodrat manusia dan juga merupakan ciri
khas elemen-elemen yang membentuk negara. Konsekuensinya negara adalah beraneka
ragam tetapi satu, mengikatkan diri dalam suatu seloka Bhinneka Tunggal Ika
yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan / perwakilan; Terkandung nilai demokrasi. Nilai yang terkandung dalam sila
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan perwakilan
didasari oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
serta Persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan Sosial
bagi seluruh Rakyat Indonesia. Sedangkan nilai filosofis yang terkandung di
dalamnya bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia
sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan
sekelompok manusia sebagai mkhluk Tuhan yang Maha Esa yang bersatu yang
bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara.
Negara adalah dari,oleh, dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat adalah asal
mula kekuasaan negara.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
terkandung nilai yang merupakan tujuan negara sebagai tujuan dalam hidup
bersama (keadilan sosial). sila kelima
tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama.
Konsekuensinya nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam hidup bersama
adalah meliputi :
- Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi, serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.
- Keadilan legal, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara, dalam hal ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara.
- Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik.
Susunan
Pancasila dengan suatu sistem yang bulat dan utuh itu dapat digambarkan sebagai
berikut:
- Sila 1, meliputi, mendasari dan menjiwai sila 2,3,4 dan 5;
- Sila 2, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, dan mendasari dan menjiwai sila 3, 4 dan 5;
- Sila 3, diliputi, didasari, dijiwai sila 1, 2, dan mendasari dan menjiwai sila 4, 5;
- Sila 4, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3, dan mendasari dan menjiwai sila 5;
- Sila 5, diliputi, didasari, dijiwai sila 1,2,3,4
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar